Sengketa Lahan Loa Kulu, DPRD Tekankan Proses Terbuka dan Adil

ADVERTORIAL – Permasalahan lahan di Kecamatan Loa Kulu kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, menekankan perlunya pertemuan lanjutan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Tujuannya agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Hal itu disampaikan Desman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Niagamas Gemilang di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Selasa (19/08/2025). Menurutnya, dialog terbuka menjadi kunci agar semua pihak memperoleh kepastian dan menghindari kesalahpahaman.

“Menurut saya, masyarakat jangan patah arang. Begitu juga perusahaan, apa yang disampaikan tadi opsi oleh perusahaan jangan dianggap sudah final,” ujar Desman.

Ia menjelaskan, beberapa opsi yang telah dibahas bersama Dinas Perkebunan bisa dijadikan titik awal penyelesaian. Namun, proses penentuan nilai lahan tidak boleh dilakukan sepihak. Menurut Desman, transparansi sangat penting agar masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap tahap.

“Artinya, kesepakatan yang disampaikan tadi bisa menjadi jalan keluar, tapi jangan sampai final begitu saja,” tambahnya. Ia pun mengusulkan agar perhitungan nilai lahan dilakukan secara terbuka, sehingga tidak ada persepsi bahwa keputusan hanya menguntungkan satu pihak.

Desman menilai, keterbukaan akan mengurangi potensi konflik di kemudian hari. Dengan menghadirkan masyarakat langsung dalam proses, mereka dapat melihat secara detail perhitungan yang dilakukan perusahaan. Hal ini dinilai akan menumbuhkan rasa adil dan menghilangkan kecurigaan.

“Kalau terbuka, masyarakat tidak lagi merasa curiga atau menilai ada kekurangan dalam nilai yang ditawarkan,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya mengantisipasi risiko apabila prosedur tidak transparan, di mana masyarakat bisa merasa dirugikan atau tidak menerima haknya.

Lebih jauh, Desman berharap pertemuan ulang antara pihak perusahaan dan masyarakat segera dijadwalkan. Menurutnya, dengan dialog yang jelas dan terbuka, penyelesaian sengketa lahan akan lebih mudah diterima semua pihak.

“Kalau prosesnya jelas dan terbuka, masyarakat tentu lebih yakin. Dan perusahaan pun tidak dirugikan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik lahan yang adil di Kukar, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat lokal.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *