Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda

SOLO – Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak dapat berjalan sesuai jadwal. Majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan lantaran salah satu pihak tergugat, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak hadir.
“Sidang kita tunda hingga tanggal 30 September 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, saat memimpin persidangan di ruang Subekti PN Solo, Selasa (16/09/2025).
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi adanya penundaan tersebut. Ia menyebut panitera akan melayangkan kembali panggilan resmi kepada Kepolisian RI selaku tergugat keempat.
“Sidang hari ini ditunda satu minggu kemudian dengan agenda untuk memerintahkan kepada panitera pengganti supaya melakukan pemanggilan ulang melalui pos tercatat kepada tergugat 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Irpan.
Perkara CLS ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Gugatan terdaftar di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt setelah resmi dimasukkan pada 22 Agustus 2025.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan gugatan muncul karena pihak tergugat dianggap membiarkan isu dugaan ijazah palsu berlarut-larut sejak 2018 tanpa ada penyelesaian tuntas.
“Pak Jokowi, Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan 2 orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara,” kata Taufiq.
Taufiq juga menegaskan bahwa gugatan CLS berbeda dari gugatan biasa karena melibatkan kepentingan warga negara untuk menuntut penyelenggara negara agar memberikan kepastian hukum.
Adapun penggugat, Top Taufan Hakim, merupakan alumnus Akuntansi UGM angkatan 2001, sedangkan Bangun Sutoto adalah lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM tahun 2005.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB bahkan sempat tertunda lebih dari satu jam karena ketidakhadiran tergugat lain, yakni Rektor UGM Prof Ova Emilia dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan Wening Udasmoro. Meski akhirnya kuasa hukum masing-masing tergugat hadir, absennya Kepolisian RI membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan proses.
Dengan penundaan ini, publik kini menunggu kelanjutan persidangan pada akhir September 2025. []
Diyan Febriana Citra.