KPK Periksa Plt Bupati Kolaka Timur Terkait Kasus RSUD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pada Selasa (16/09/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yosep Sahaka dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi. Selain Plt Bupati, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Aspian Suute selaku Kepala BKAD Kolaka Timur, dan Ruri Purwandi selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes.
Meski KPK belum merinci materi pemeriksaan, langkah ini merupakan kelanjutan dari penetapan lima tersangka dalam kasus yang sama. Pada Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan lima orang tersangka terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, penetapan tersangka menandai naiknya status perkara ke tahap penyidikan. Lima tersangka tersebut adalah: Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur), Andi Lukman Hakim (Person In Charge Kemenkes), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen RSUD), serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan KSO PT PCP.
Dalam kasus ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga memberi suap, sementara Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim merupakan penerima.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep terkait status tersangka penerima suap.
Kuasa hukum dan pihak terkait masih terus berkoordinasi dengan KPK. Kuasa hukum Plt Bupati Yosep Sahaka, YB Irpan, membenarkan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi posisi pejabat daerah dalam pengawasan proyek publik. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proyek pembangunan fasilitas publik. Dugaan korupsi yang menjerat pejabat daerah dan pihak swasta menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengendalian proyek agar anggaran negara tidak disalahgunakan.
Langkah KPK dalam memanggil Plt Bupati dan saksi lainnya menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus ini dengan prosedur hukum yang jelas, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran publik. []
Diyan Febriana Citra.