Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2026

JAKARTA– Pemerintah Indonesia resmi merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan maupun kegiatan keluarga, tetapi juga memberikan kepastian bagi sektor usaha dan lembaga pemerintahan dalam menyusun agenda kerja.

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno pada Jumat, 19 September 2025. Menurutnya, penetapan ini bersandar pada pertimbangan menyeluruh untuk mengakomodasi kebutuhan istirahat masyarakat sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi.

“Dengan adanya keputusan ini, seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun perencanaan sepanjang tahun,” ujar Pratikno.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Melalui SKB itu, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Hari libur nasional mencakup peringatan keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, serta hari-hari penting kenegaraan. Sedangkan cuti bersama disesuaikan dengan momentum perayaan keagamaan besar, sehingga memberi kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan cuti bersama dilakukan dengan memperhatikan pemerataan. Masyarakat dari berbagai latar belakang agama diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati hari libur.

Beberapa di antaranya adalah Senin, 16 Februari 2026 untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek; Rabu, 18 Maret 2026 untuk Nyepi; serta rangkaian cuti Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Selain itu, libur panjang juga akan hadir menjelang Hari Raya Natal pada 24 Desember 2026.

Selain cuti bersama, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional, mulai dari Tahun Baru Masehi pada 1 Januari hingga Hari Raya Natal pada 25 Desember 2026. Momentum penting seperti Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Proklamasi Kemerdekaan RI juga tetap tercatat dalam kalender resmi.

Menko PMK menekankan, SKB ini bukan hanya ditujukan bagi individu yang hendak berlibur, tetapi juga penting bagi dunia usaha. Perusahaan dapat mengatur strategi produksi, distribusi, serta layanan dengan lebih efektif tanpa khawatir terganggu jadwal kerja karyawan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, penetapan libur nasional tahun 2026 mengedepankan prinsip keadilan. “Pemerintah memastikan seluruh umat beragama memiliki hak yang sama untuk merayakan hari besar mereka,” ujarnya.

Dengan demikian, kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman yang memberi kepastian, baik untuk masyarakat luas maupun dunia usaha, sekaligus mencerminkan semangat kebersamaan dalam keberagaman. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *