GNPK RI Kalbar Minta Tuntaskan Kasus Dana Hibah Yayasan Muhahidin

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar segera menuntasan kasus Hibah Yayasan Mujahidin karena kasus ini lama menggantung namun belum ada kepastian hukumnya.
“Beredar surat pernyataan Sutarmidji dibawah meterai yang isinya mempersilahkan penegak hukum menyita hartanya apabila ditemukan menerima hasil kejahatan,”ujar Ellysius Aidy, Senin (22/9/2025) ditemui di kantornya.
Namun menurut Ketua PW GNPK RI Kalbar, undang-undang korupsi bukan berbicara hanya mengambil uang namun keterlibatannyavsehingga orang lain baik secara perorangan atau kelompok merugikan negara dengan melawan hukum.
“Jadi jelas tidak ada alasan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi harus dapat menyelesaikan kasus hibah ini sehingga kepastian hukum terhadap yang terlibat menjadi jelas,”tegas aktivis anti korupsi ini kepada Prudensi.com.
Masih kata Ellysius Aidy, andai pun tidak ditemukan kerugian negara segera terbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan dan kalau terbukti segera tetapkan tersangka.
Dirinya berharap Kejaksaan Tinggi Kalbar jangan hanya berani dengan kasus-kasus lainya namun harus berani dengan kasus dana hibah Mujahidin juga sehingga yang benar katakan benar yang bersalah silakan diproses.(Sai)