Indonesia Teken Deklarasi Perlindungan Pekerja Kemanusiaan di PBB

NEW YORK – Suara Indonesia kembali bergema di panggung dunia. Pada Pekan Pertemuan Tingkat Tinggi Sidang Majelis Umum PBB ke-80, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menandatangani Deklarasi Perlindungan Pekerja Kemanusiaan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Minggu (21/09/2025).

Deklarasi ini digagas oleh sembilan negara, termasuk Indonesia, bersama Australia, Brasil, Kolombia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) serta disaksikan perwakilan Palang Merah Internasional.

Dalam kesempatan itu, Menlu Sugiono menyampaikan sikap tegas Indonesia mengenai pentingnya menjamin keselamatan para pekerja kemanusiaan, mulai dari tenaga medis, relawan logistik, hingga pengelola pengungsian di wilayah konflik. “Deklarasi ini adalah wujud komitmen bersama bahwa para pekerja kemanusiaan tidak boleh menjadi target serangan,” tegasnya.

Momentum ini dinilai strategis, mengingat meningkatnya ancaman terhadap misi kemanusiaan di berbagai negara. Data PBB menunjukkan, sejak 2024 hingga kini, sebanyak 647 pekerja kemanusiaan telah kehilangan nyawa. Mereka adalah individu yang rela mengorbankan keselamatan demi menolong masyarakat terdampak perang dan bencana, namun justru kerap menjadi sasaran serangan.

Deklarasi tersebut menjadi pengingat bahwa dunia internasional tidak boleh tinggal diam melihat kondisi ini. Perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan adalah bagian dari penegakan hukum kemanusiaan internasional sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.

Selain itu, kehadiran para menteri luar negeri dari negara-negara penggagas menegaskan bahwa solidaritas global sangat diperlukan. Kolaborasi lintas negara menjadi kunci untuk memastikan pekerja kemanusiaan dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut, serta menjamin distribusi bantuan bagi korban konflik tetap berjalan.

Sugiono menekankan bahwa Indonesia siap berperan aktif tidak hanya dalam proses deklarasi, tetapi juga pada implementasinya. Ia menambahkan, perlindungan terhadap personel kemanusiaan merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan akuntabilitas serta penegakan hukum terhadap pelaku serangan.

Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, Indonesia ingin menunjukkan peranannya sebagai bangsa yang konsisten memperjuangkan nilai kemanusiaan di level internasional. Bagi Indonesia, perlindungan terhadap relawan dan tenaga kemanusiaan adalah bagian dari amanah moral sekaligus diplomasi perdamaian. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *