Ridwan Kamil Tolak Damai, Kasus dengan Lisa Lanjut ke Pengadilan

JAKARTA – Sengketa hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana (LM) kembali memasuki babak penting. Meski Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana mempertemukan keduanya dalam forum mediasi pada Selasa (23/09/2025), pihak Ridwan Kamil memastikan tak akan membuka ruang damai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa kliennya memilih jalur pengadilan sebagai langkah akhir. “Klien kami ingin melanjutkan kasus ini karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan LM sudah luar biasa. Jadi, harus ada efek jera yang diberikan pihak pengadilan. Biar pengadilan nanti yang memutuskannya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/09/2025).

Meski mediasi tersebut difasilitasi berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui alternatif dispute resolution (ADR), Ridwan Kamil dipastikan tidak akan hadir langsung. Kehadiran akan diwakilkan tim kuasa hukumnya. “Pak RK menghormati soal agenda mediasi ini meski dipastikan tak akan hadir di Bareskrim. Kami (pengacara) yang akan hadir mewakili Pak RK,” imbuh Muslim.

Menurutnya, langkah ini diambil karena RK merasa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merusak reputasi serta karier politik. Tuduhan itu, kata Muslim, tidak bisa lagi diselesaikan secara kekeluargaan.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Simamora, belum memberikan komentar banyak terkait rencana mediasi. Ia hanya menegaskan pihaknya masih fokus pada gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. “Kalau itu saya no comment, saya belum bisa bicara dahulu soal itu. Pada hari ini kami memenuhi agenda panggilan pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa lainnya, Jhon Boy Nababan, memastikan kliennya akan hadir dalam mediasi. “Lisa hadir jam 12.00 WIB,” katanya.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang menyebut memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia bahkan menuntut pengakuan sekaligus ganti rugi hingga belasan miliar rupiah. Namun, hasil uji DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa.

Setelah hasil uji DNA keluar, Ridwan Kamil balik melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu didaftarkan pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Bahkan, RK menuntut ganti rugi Rp105 miliar dan menyebut tuduhan Lisa sebagai fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya melalui akun Instagram.

Penyidik Siber Bareskrim sudah memeriksa kedua belah pihak: Ridwan Kamil pada 28 Agustus 2025 dan Lisa Mariana pada 11 September 2025. Setelah mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menegaskan, “Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini.”

Dengan sikap tegas Ridwan Kamil yang menolak berdamai, kasus ini diperkirakan akan berlanjut hingga meja hijau. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *