Pemerintah Perketat Razia Rokok Ilegal di Online dan Warung

JAKARTA – Upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal kini semakin diperketat. Tidak hanya mengandalkan operasi bea cukai di lapangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pengawasan hingga ke ranah digital dan penjualan eceran di warung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam distribusi produk tanpa pita cukai tersebut.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/09/2025), Purbaya menjelaskan bahwa sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli sudah dipanggil untuk memastikan larangan penjualan rokok ilegal benar-benar diterapkan. Menurutnya, semula para platform meminta waktu hingga 1 Oktober 2025 untuk melakukan pembersihan konten. Namun, pemerintah mendesak agar kebijakan itu diberlakukan segera.
“Kami sudah panggil tuh marketplace untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal terutama rokok. Tadi mintanya by 1 Oktober tapi saya bilang secepatnya,” tegas Purbaya.
Kemenkeu juga mengklaim telah memiliki data penjual yang masih memperdagangkan rokok ilegal secara online. Mereka akan segera diproses hukum sebagai bentuk peringatan keras. “Kan sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual, kita akan mulai tangkepin. Jadi yang masih jual, jangan jual lagi,” ujarnya.
Tidak hanya penjual online yang menjadi perhatian. Menkeu juga menyoroti praktik di warung kelontong yang kerap menyediakan rokok tanpa pita cukai, bahkan ada yang dijual per toples dengan harga sangat murah. “Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ucapnya.
Lebih jauh, pemerintah juga tengah menyiapkan pengawasan di jalur perdagangan impor. Purbaya mengingatkan bahwa arus impor berpotensi menjadi pintu masuk rokok ilegal dari luar negeri. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai maupun Kemenkeu, akan disikat tanpa pandang bulu.
“Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Ditjen Bea dan Cukai dan orang Departemen Keuangan. Tapi saya harap dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang karena siklus impor kan kira-kira tiga bulan,” katanya.
Langkah menyeluruh ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sisi penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga ingin memastikan perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang adil. Rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, melainkan juga merusak daya saing industri rokok legal serta membahayakan kesehatan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.