Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Bernilai Rp 60 Triliun

JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para penunggak pajak besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk mengeksekusi penagihan kepada 200 wajib pajak yang hingga kini belum melunasi kewajibannya. Nilai utang pajak yang harus dibayar diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.

Purbaya menyampaikan, daftar 200 penunggak pajak itu bukanlah kasus baru, melainkan perkara yang sudah inkrah di pengadilan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi para wajib pajak untuk menghindar. “Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, ditagihnya sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat, ini akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/09/2025).

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan bekerja sendiri. Kementerian Keuangan akan menggandeng aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menindak wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di sektor perpajakan. Pertukaran data lintas kementerian dan lembaga juga akan diintensifkan guna mempermudah penarikan pajak.

Selain menyoroti tunggakan pajak, Purbaya juga menyinggung soal kinerja Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Menurutnya, sistem itu masih menghadapi sejumlah kendala teknis yang membuat proses administrasi belum optimal. Ia menegaskan akan melakukan perbaikan dalam waktu dekat. “Pada dasarnya, saya akan lihat Cortex seperti apa, keterlambatan di Cortex, akan kita perbaiki secepatnya dalam 1 bulan harusnya bisa. Itu IT, nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat,” ujarnya.

Rencana keras ini mencerminkan langkah pemerintah untuk memastikan keadilan perpajakan berjalan sesuai aturan. Di tengah kebutuhan penerimaan negara yang besar, terutama untuk membiayai program pembangunan dan layanan publik, penagihan Rp 60 triliun dari para penunggak tentu akan berdampak signifikan bagi kas negara.

Langkah Purbaya menarget 200 penunggak pajak besar sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pengemplangan. Dengan dukungan teknologi serta kerja sama aparat hukum, pemerintah berharap kepatuhan pajak semakin membaik dan penerimaan negara dapat terjaga.[]

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *