Raperaturan Gubernur Tentang Remunerasi RSUD DR. Soedarso Tak Bertentangan Dengan Pancasila, UUD 1945

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Rapergub Kalbar tentang Remunerasi RSUD dr Soedarso, pada Selasa (23/9/2025), Direktur RSUD dr Soedarso, Hary Agung Tjahyadi (paling kiri)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Kelompok Kerja 4 melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedarso. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (23/9/2025).

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus responsif, solutif, dan aplikatif bagi masyarakat.

“Harmonisasi bukan sekedar menyamakan redaksi, tetapi memastikan agar tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan ketidakharmonisan dengan regulasi yang sudah ada, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujar Jonny.

Direktur RSUD dr Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, selaku pemrakarsa, memaparkan latar belakang rancangan regulasi ini. Menurutnya, pembangunan kesehatan masyarakat harus berlandaskan prinsip kesejahteraan, pemerataan, partisipatif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan.

“Peningkatan kesejahteraan pegawai di RSUD DR. Soedarso merupakan bagian penting untuk memperkuat pelayanan kesehatan berkualitas dan menjamin kehidupan masyarakat yang sehat,” jelasnya.

Raperaturan Gubernur ini disusun sebagai tindak lanjut dari pengaturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang terakhir diubah dengan Pergub Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, landasan hukum penyusunan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang memberi kewenangan rumah sakit untuk remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Rapat yang dipandu Ketua Pokja 4, Mus Artho Dihardjo, membahas secara rinci draf rencana peraturan. Peserta rapat dari berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan substansi.

Setelah melalui pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Direktur RSUD DR. Soedarso dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Selanjutnya, hasil harmonisasi akan dituangkan dalam surat resmi sebagai dasar tindak lanjut penyusunan peraturan.

Sebagai tindak lanjutnya, pemrakarsa diberikan waktu untuk menyempurnakan beberapa pasal dalam batang tubuh Raperaturan Gubernur tersebut. Hasil perbaikan akan diserahkan kembali kepada Tim Pokja 4 untuk diproses hingga terbit Surat Selesai Harmonisasi.

Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Raperaturan Gubernur tentang Remunerasi RSUD DR. Soedarso tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *