TNI Siapkan Pasal Berlapis untuk Jerat Dua Anggota Tersangka Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA — Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru setelah dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Serka N dan Kopda FH yang berasal dari kesatuan Kopassus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan, penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat keduanya.

“Penyidikan perkaranya belum selesai, namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Freddy kepada wartawan, Rabu (24/09/2025).

Freddy menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer. Ia juga menekankan kondisi fisik dan psikologis para tersangka berada dalam keadaan baik.

“Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” ujarnya.

Menurut Freddy, TNI berkomitmen menjaga transparansi dalam proses hukum tersebut. “Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan proses hukum terhadap dua prajurit itu akan dilaksanakan terbuka melalui pengadilan militer.

“Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi, sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur,” kata Wahyu saat ditemui di Monas, Jakarta, Sabtu (20/09/2025).

Wahyu menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke oditur militer untuk diteliti kelengkapannya. Oditur memiliki waktu maksimal dua minggu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” ujarnya.

Dengan mekanisme ini, publik diharapkan dapat mengikuti jalannya proses hukum secara lebih transparan, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas TNI dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

Kasus ini mendapat perhatian luas lantaran melibatkan oknum dari pasukan elite TNI. Banyak pihak menilai, pengungkapan dan proses hukum yang transparan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *