KA Tawangjaya Tabrak Pikap di Cirebon, Dua Korban Jiwa

CIREBON – Insiden tragis kembali terjadi di Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/09/2025) siang, ketika sebuah mobil pikap tertabrak rangkaian Kereta Api (KA) Tawangjaya Premium relasi Pasar Senen–Semarang Tawang. Peristiwa ini terjadi di perlintasan sebidang yang tidak memiliki penjagaan, tepatnya di Km 213+3/4 jalur Cirebon Prujakan–Waruduwur, Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura.
Menurut Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, kejadian tersebut melibatkan mobil Suzuki Pickup bernomor polisi E 8928 BE yang terseret cukup jauh setelah benturan keras dengan lokomotif.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Perlintasan sebidang memiliki risiko tinggi apabila pengguna jalan lalai terhadap keselamatan,” ujar Muhibbuddin dalam keterangan resmi.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia di lokasi. Mereka adalah Sigit, warga Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Kedua jenazah langsung dibawa ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk proses identifikasi dan visum.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Muhibbuddin mengingatkan, “Pengguna jalan harus berhenti, tengok kanan-kiri, dan memastikan tidak ada kereta api yang hendak melintas.” Ia menegaskan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara tiba-tiba karena memiliki jalur khusus dan momentum yang besar.
PT KAI Daop 3 Cirebon langsung melakukan evakuasi dan memastikan kondisi jalur kembali aman, sehingga perjalanan kereta api bisa beroperasi normal. Namun, kejadian ini menjadi catatan penting bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi persoalan serius.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan komitmen untuk meningkatkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait terus diperkuat demi mengurangi risiko kecelakaan di titik rawan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, setiap pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Muhibbuddin menutup pernyataannya dengan pesan tegas, “Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api.”
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan bahwa kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rambu keselamatan adalah kunci mencegah tragedi di perlintasan kereta api. []
Diyan Febriana Citra.