Kejagung Geledah Dua Kantor PGN, Usut Dugaan Korupsi Saka Energi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menajamkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor energi. Pada Kamis (25/09/2025) malam, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di dua kantor PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau PGAS. Aksi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan pada anak usaha PGN, PT Saka Energi Indonesia (SEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. “Benar [Kejagung menggeledah 2 kantor PGAS terkait kasus dugaan korupsi di Saka Energi],” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/09/2025) dini hari.

Anang menjelaskan, penggeledahan berfokus pada dokumen dan bukti lain terkait proses akuisisi saham sejumlah blok migas yang dilakukan Saka Energi pada 2012–2015. Blok yang dipermasalahkan meliputi Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya merilis hasil audit yang menyebut akuisisi tiga wilayah kerja migas oleh Saka Energi tidak sesuai dengan kaidah bisnis komersial. Tiga wilayah yang dimaksud adalah Blok Ketapang, Blok Fasken, dan Blok Pangkah.

BPK memperkirakan harga akuisisi yang dibayar lebih tinggi hingga US$56,7 juta atau sekitar Rp949,2 miliar. Tidak hanya itu, laporan BPK juga menyingkap kerugian operasi sebesar US$347,1 juta atau setara Rp5,81 triliun yang membebani PGN akibat transaksi tersebut.

PGN sendiri mengelola 11 blok migas melalui Saka Energi. Enam blok telah beroperasi penuh, termasuk Blok Ujung Pangkah dan Blok Muriah, sementara lainnya masih tahap eksplorasi. Selain itu, Saka Energi juga memiliki saham minoritas 36% di Blok Fasken, Amerika Serikat.

Namun, kiprah Saka Energi justru menimbulkan persoalan. PGN bahkan sempat berencana melepas anak usahanya itu ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Meski demikian, rencana tersebut belum terealisasi karena PHE menilai aset Saka Energi kurang menguntungkan.

“Jadi ini PR kita bersama, waktu itu kita menawarkan upstream kita dikelola sama PHE, tetapi [PHE] belum mau menerima karena tidak begitu bagus untuk diterima,” kata Dirut PGN saat itu, Arief Setiawan Handoko.

Kondisi finansial PGN kian tertekan. Pada kuartal I-2025, laba bersih PGN merosot 48,8% menjadi US$62,02 juta atau sekitar Rp1,04 triliun, dibandingkan US$121,14 juta pada periode sama tahun lalu. Kenaikan pendapatan yang hanya 1,81% tidak sebanding dengan lonjakan beban pokok yang tumbuh 11,98%.

Kasus hukum yang menjerat Saka Energi bukanlah yang pertama kali menimpa PGN. Pada 2017, perusahaan juga terseret kasus di KPK terkait transaksi dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Kini, dengan penggeledahan dua kantor PGN, perhatian publik kembali tertuju pada tata kelola perusahaan energi milik negara tersebut.

Jika penyidik Kejagung membuktikan adanya tindak pidana korupsi, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar di sektor migas dalam satu dekade terakhir. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *