KPK Minta Publik Sabar, Tersangka Kuota Haji Belum Diumumkan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih memerlukan waktu. Lembaga antirasuah mengaku belum dapat menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka karena barang bukti yang dikumpulkan penyidik masih bersifat parsial.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana memang telah ditemukan, namun penyidik masih harus menghubungkan bukti-bukti dari berbagai biro perjalanan haji di banyak daerah.

“Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti dari berbagai travel. Di Jakarta sudah ada aliran dana dan keterkaitannya, namun bukti itu masih terpisah-pisah dan belum sempurna,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/09/2025).

Asep menambahkan, dasar hukum dugaan pelanggaran cukup jelas. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut mengenai pembagian kuota tambahan. SK tersebut dianggap menyimpang dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya membagi kuota tambahan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam SK tersebut pembagiannya justru berubah menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah yang semestinya mendapat kuota reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

“Kalau SK sudah ditandatangani dan diedarkan, maka secara logika pasti diketahui. Pertanyaannya, mengapa pembagian itu bisa beredar jika tidak ada instruksi?” jelas Asep.

Meski begitu, bukti konkret yang dimiliki KPK baru terbatas. Salah satunya adalah data dari pemilik biro perjalanan Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, yang disebut menerima 122 kuota haji khusus. Namun jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan sekitar 10 ribu jemaah haji khusus yang tercatat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Dari KB baru satu. Lalu yang lainnya tersebar di seluruh Indonesia. Ini yang butuh waktu untuk kami telusuri,” tambahnya.

Saat ini, KPK memperluas penyidikan dengan menyasar biro travel haji di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada dokumen kuota, tetapi juga pada aliran dana yang menguatkan dugaan adanya praktik koruptif. “Kendala utama mengapa belum ada tersangka adalah kami masih melengkapi bukti dan keterangan terkait penggunaan kuota serta aliran uangnya,” tegas Asep.

Proses panjang ini, menurut KPK, harus dijalani agar konstruksi perkara semakin solid dan tidak menimbulkan celah hukum. Lembaga antirasuah berkomitmen menuntaskan penyidikan meskipun membutuhkan waktu lebih lama. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *