KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor USU Nonaktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin, setelah ia tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (15/08/2025). Pemeriksaan tersebut dinilai penting karena diduga terkait pergeseran anggaran dua proyek jalan besar di Sumatera Utara.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan Muryanto dalam proses tersebut.
“Nah kami akan panggil kembali tentunya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/09/2025).
KPK mencatat, dua proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kedua proyek ini sebelumnya tidak masuk dalam rencana, tetapi kemudian dimasukkan ke dalam anggaran Pemprov Sumut dengan total nilai mencapai Rp157,8 miliar.
“Itu yang akan kami perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain gitu,” jelas Asep.
Menurut KPK, latar belakang Muryanto tidak berhubungan langsung dengan keahlian teknis anggaran maupun infrastruktur. Meski berlatar pendidikan sosial politik, ia tetap masuk sebagai tim ahli. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa keterlibatannya lebih disebabkan oleh faktor kedekatan dengan sejumlah pejabat daerah.
“Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kami dalami dari yang bersangkutan,” tambah Asep.
KPK mengaitkan posisi Muryanto dengan lingkaran pertemanan antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang menyeret lima orang tersangka, termasuk Topan dan sejumlah pejabat PUPR Sumut. Mereka diduga menerima suap terkait pengondisian proyek jalan dengan nilai total Rp231,8 miliar. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp231 juta, yang diyakini merupakan bagian dari komitmen fee.
Dua konstruksi perkara yang diusut meliputi proyek-proyek di Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumut. Sejumlah perusahaan swasta disebut mendapat keuntungan setelah diduga memberikan suap kepada pejabat terkait.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menegaskan tidak keberatan jika dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.
“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujarnya.
Bobby menambahkan, setiap pihak di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan apabila ditemukan aliran dana mencurigakan.
“Saya rasa semua di sini di pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” kata menantu Presiden Joko Widodo itu.
KPK kini berfokus menelusuri hubungan personal dan konflik kepentingan yang diduga berperan dalam pengondisian proyek. Penjadwalan ulang pemeriksaan Muryanto akan menjadi langkah penting dalam upaya membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah di Sumut. []
Diyan Febriana Citra.