DPR Setujui Revisi UU BUMN Lanjut ke Paripurna

JAKARTA — Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi melangkah ke tahap pembicaraan tingkat II setelah seluruh fraksi di Komisi VI DPR memberikan persetujuan pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, Jumat (26/09/2025). Keputusan ini menandai babak baru dalam reformasi regulasi yang menjadi landasan pengelolaan perusahaan negara di Indonesia.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Anggia menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan langkah formal sebelum RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna DPR. “Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” ujarnya. Seluruh peserta rapat menjawab serentak, “Setuju.”

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menekankan bahwa revisi ini memuat perubahan mendasar terhadap UU BUMN, termasuk pengaturan ulang struktur kelembagaan dan status Kementerian BUMN. Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang diberi kewenangan lebih luas dalam mengatur dan mengawasi BUMN. Andre menyebut, “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.”

Selain itu, RUU ini mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ketentuan tersebut menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Andre menjelaskan,

“Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.”

Perubahan ini melibatkan 84 pasal yang direvisi, menyentuh berbagai aspek penting, termasuk tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta penguatan peran BP BUMN. Keputusan membawa RUU ini ke tingkat II dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional serta meningkatkan kinerja perusahaan negara di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah ini mendapat sorotan luas karena menyangkut arah reformasi birokrasi, pemerataan pengelolaan aset negara, dan pemberdayaan sistem tata kelola publik. Persetujuan di tingkat I membuka jalan bagi pembahasan yang lebih mendalam di rapat paripurna, yang menjadi tahap terakhir sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *