Sidang Tilang Sule Dijadwalkan Berlangsung Jumat, 3 Oktober 2025

JAKARTA — Sidang tilang terhadap komedian Sule akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Informasi ini disampaikan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, Jumat (26/09/2025). “Surat tilangnya tertulis dijadwal Jumat, 3 Oktober,” ujarnya.

Menurut Bernard, jadwal sidang telah disampaikan kepada Sule saat proses penilangan berlangsung di Jalan Veteran, Pesanggrahan, pada Kamis (25/09/2025). Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Sule pada sidang tidak diwajibkan. “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” tambah Bernard.

Penilangan terhadap Sule terjadi karena mobil double cabin miliknya kedapatan tidak membawa dokumen Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau KIR yang masih berlaku. Berdasarkan hasil pengecekan daring, masa berlaku KIR kendaraan tersebut telah berakhir sejak 23 Maret 2025.

Bernard menjelaskan, kendaraan double cabin termasuk dalam kategori kendaraan angkut barang atau niaga sehingga wajib melakukan uji kelayakan setiap enam bulan, terlepas dari kondisi kendaraan saat digunakan. “Beliau membawa kendaraan double cabin, ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk,” ujar Bernard.

Kasus ini memicu perhatian publik setelah video penilangan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian kendaraannya. Hal ini memicu diskusi mengenai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan prosedur penilangan.

Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi cermin pentingnya kesadaran masyarakat, termasuk figur publik, terhadap peraturan lalu lintas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi indikator bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh warga negara. Bernard memastikan, penilangan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) Dishub Jakarta.

Sidang yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 nanti menjadi momentum penting bagi Sule untuk memberikan klarifikasi. Terlepas dari statusnya sebagai artis, peristiwa ini menggarisbawahi prinsip hukum yang tidak pandang bulu. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengkapan dokumen kendaraan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari keselamatan bersama di jalan raya. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *