DPR Libatkan Publik dalam Revisi RKUHAP

JAKARTA – Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI memastikan melibatkan elemen masyarakat dalam proses penyusunan aturan hukum yang strategis tersebut. Agenda ini berlangsung di kompleks parlemen, Senin (29/09/2025), dengan menghadirkan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa forum ini dirancang untuk menyerap aspirasi publik, khususnya dari lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam isu hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan kelompok rentan. Beberapa organisasi yang diundang antara lain Lokataru Foundation, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari, serta Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
“Iya, agenda hari ini memang menerima masukan terkait KUHAP,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil merupakan langkah penting agar revisi RKUHAP tidak hanya berpihak pada kepentingan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan dimensi keadilan sosial.
Pertemuan dengan perwakilan masyarakat sipil digelar dalam dua sesi, yakni pukul 10.00 WIB dan 13.00 WIB. Abdullah menambahkan, mekanisme ini diharapkan memberi ruang dialog yang lebih terbuka.
“Forum ini penting untuk memastikan revisi KUHAP lebih komprehensif dan mengakomodasi kebutuhan publik, terutama kelompok rentan,” ucapnya.
Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa proses pembahasan tidak akan dikebut untuk sekadar mengejar target penyelesaian. Menurutnya, DPR lebih mengutamakan kualitas dibanding kecepatan. “Sepertinya belum di masa sidang ini. Masih akan dibahas lagi di masa sidang selanjutnya,” jelasnya.
Revisi KUHAP menjadi krusial karena menyangkut tata cara peradilan pidana, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga perlindungan hak tersangka maupun korban. Kritik dari kalangan pegiat hukum menyoroti beberapa pasal yang dinilai rawan menimbulkan praktik penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sipil diharapkan dapat memberikan perspektif lapangan sekaligus mencegah lahirnya aturan yang represif.
Langkah Komisi III DPR membuka ruang partisipasi ini menandakan adanya kesadaran bahwa hukum acara pidana tidak hanya urusan aparat penegak hukum, melainkan menyangkut kepentingan seluruh warga negara. Dengan melibatkan kelompok advokasi, lembaga bantuan hukum, dan komunitas penyandang disabilitas, proses revisi RKUHAP diharapkan menghasilkan aturan yang lebih adil, inklusif, dan mampu melindungi hak asasi setiap orang. []
Diyan Febriana Citra.