Mediasi Gugatan Rp125 T Gibran Digelar Hari Ini

JAKARTA – Persidangan perdata yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak penting. Pada Senin (29/09/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan proses mediasi antara pihak penggugat, Subhan Palal, dengan pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menyampaikan bahwa mediasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Ia menegaskan bahwa fokus utama dari pertemuan ini adalah mencari jalan damai.

“(Dalam mediasi) yang dibahas (terkait) perdamaian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/09/2025).

Pernyataan senada datang dari kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, tahap awal mediasi biasanya dimulai dengan penyampaian proposal perdamaian dari pihak penggugat.

“Besok mediasi pertama. Biasanya di awal penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian,” jelas Dadang, Minggu (28/09/2025).

Dalam mekanisme hukum acara, proposal tersebut nantinya ditanggapi oleh pihak tergugat, apakah diterima atau ditolak. Dadang menambahkan, tim penasihat hukum Gibran akan hadir untuk mengikuti proses tersebut, meskipun ia belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir secara langsung. “Sampai hari ini, belum ada informasi apakah (Gibran) akan datang sendiri atau tidak. Yang pasti kami akan tetap datang,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Budi Prayitno mengingatkan pentingnya mediasi. Ia menekankan bahwa tahapan ini menjadi kesempatan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian tanpa harus melanjutkan ke persidangan berikutnya. Pengadilan memberikan waktu 30 hari untuk mediasi, sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” kata Budi dalam sidang pekan lalu.

Gugatan perdata ini berawal dari tuduhan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pendaftaran calon wakil presiden. Menurut Subhan, terdapat syarat yang tidak terpenuhi saat Gibran maju mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres lalu.

Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. Selain itu, ia menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi fantastis senilai Rp125 triliun yang disebut sebagai kerugian materiil dan immateriil. Dalam petitum gugatan, disebutkan pula adanya tuntutan tambahan sebesar Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Meski jumlah tuntutan terbilang sangat besar, hakim menekankan bahwa tahap mediasi harus dijalani sebagai bentuk iktikad baik dari para pihak. Keberhasilan mediasi akan menentukan apakah perkara ini berhenti pada tahap awal atau berlanjut ke sidang pembuktian.

Dengan tensi politik dan hukum yang cukup tinggi, proses mediasi hari ini akan menjadi perhatian publik, khususnya karena melibatkan seorang wakil presiden aktif. Hasil dari pertemuan ini akan menentukan arah kelanjutan perkara yang menyoroti sah tidaknya status Gibran sebagai pejabat negara. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *