DPR Tolak Relokasi Warga Tesso Nilo

JAKARTA – Polemik konflik agraria di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, kembali mencuat setelah Komisi XIII DPR RI menyatakan penolakannya terhadap rencana relokasi warga. Sikap tersebut disampaikan karena langkah pemindahan dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi memperburuk ketegangan yang sudah lama terjadi di kawasan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan langsung keputusan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/09/2025).

“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar hak asasi manusia,” kata Sugiat.

Penolakan tersebut bukan hanya sebatas sikap, melainkan juga diikuti sejumlah rekomendasi strategis. Komisi XIII DPR meminta agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menempatkan aparat TNI maupun Polri untuk berhadapan langsung dengan warga. DPR menilai pendekatan keamanan tidak menyelesaikan masalah, bahkan bisa memperburuk hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menyelesaikan konflik. Komisi XIII mendorong Kementerian Hukum dan HAM memimpin koordinasi bersama Komnas HAM, LPSK, serta lembaga terkait lainnya.

“Untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau,” ujar Sugiat.

Tidak berhenti di situ, DPR juga memprioritaskan penanganan konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau melalui jalur politik di parlemen. Pihaknya berencana menindaklanjuti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada Sidang Paripurna yang dijadwalkan 2 Oktober 2025.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM Republik Indonesia dan penelitian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Pansus Penelitian Konflik Agraria DPR RI, sepakat,” lanjut Sugiat.

Pernyataan Komisi XIII DPR ini mempertegas posisi lembaga legislatif yang ingin memastikan pendekatan humanis dalam penanganan konflik Tesso Nilo. Sebab, persoalan di TNTN bukan hanya soal pelestarian hutan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang sudah lama bermukim di wilayah tersebut.

Polemik tata kelola kawasan TNTN telah berlangsung bertahun-tahun. Warga menegaskan mereka bukan perambah liar, melainkan pihak yang terjebak dalam persoalan agraria yang kompleks. Sementara itu, pemerintah berkepentingan menjaga kawasan TNTN sebagai salah satu lokasi konservasi penting. Dua kepentingan besar ini kerap berhadap-hadapan dan hingga kini belum menemukan titik temu.

Sikap DPR RI menjadi penanda bahwa penyelesaian masalah Tesso Nilo tidak bisa hanya mengedepankan aspek hukum dan konservasi semata, melainkan juga harus menghormati hak-hak warga yang terdampak. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *