Subsidi Besar Pemerintah untuk Menjaga Daya Beli Rakyat

JAKARTA — Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus memberikan subsidi besar terhadap kebutuhan energi dan nonenergi, demi menjaga daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rincian harga asli sejumlah komoditas sebelum selisih harga keekonomian ditanggung pemerintah, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi, baik energi maupun nonenergi,” ujar Purbaya.
Terdapat delapan komoditas yang disubsidi secara signifikan. Pertama, solar yang harga aslinya Rp 11.950 per liter, dijual kepada masyarakat Rp 6.800 per liter. Pemerintah menanggung Rp 5.150 per liter atau sekitar 43 persen dari harga asli, dengan total subsidi mencapai Rp 89,7 triliun pada APBN 2024 untuk lebih dari empat juta kendaraan.
Kedua, Pertalite, harga asli Rp 11.700 per liter, disubsidi Rp 1.700 per liter (15 persen), sehingga dijual Rp 10.000 per liter. Total subsidi mencapai Rp 56,1 triliun dan dinikmati oleh 157,4 juta kendaraan.
Ketiga, minyak tanah dengan harga asli Rp 11.150 per liter, disubsidi Rp 8.650 per liter atau 78 persen sehingga dijual Rp 2.500 per liter. Subsidi minyak tanah pada APBN 2024 tercatat Rp 4,5 triliun, bermanfaat bagi 1,8 juta rumah tangga.
Keempat, LPG 3 kg dengan harga asli Rp 42.750 per tabung disubsidi Rp 30.000 atau 70 persen. Konsumen membayar Rp 12.750 per tabung, dengan total subsidi Rp 80,2 triliun dinikmati oleh 41,5 juta pelanggan.
Kelima, listrik rumah tangga 900 VA yang tarif aslinya Rp 1.800 per kWh disubsidi Rp 1.200 per kWh (67 persen), sehingga masyarakat membayar Rp 600 per kWh. Subsidi ini dinikmati oleh 40,3 juta pelanggan.
Keenam, listrik rumah tangga 900 VA non-subsidi mendapat kompensasi Rp 400 per kWh atau 22 persen, sehingga tarif menjadi Rp 1.400 per kWh, dinikmati 50,6 juta pelanggan. Total subsidi sektor listrik mencapai Rp 156,4 triliun.
Ketujuh dan kedelapan, pupuk urea dan pupuk NPK disubsidi besar untuk mendukung sektor pertanian. Harga pupuk urea turun dari Rp 5.558 menjadi Rp 2.250 per kg dengan subsidi Rp 3.308 per kg, sementara pupuk NPK disubsidi Rp 8.491 per kg sehingga harganya menjadi Rp 2.300 per kg. Total subsidi pupuk mencapai Rp 47,4 triliun untuk 7,3 juta ton pupuk.
Purbaya menegaskan, “Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.” []
Diyan Febriana Citra.