YKBH-BK Sogaan Probolinggo Tuding Ada Misteri Terbitnya Sertifikat TKD Alaskandang

Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan Sogaan (YKBH-BK SOGAAN), Mustofa (kiri) bersama Abdullah ahli waris Sahrap pemilik asal-usul tanah.(Foto : Rachmat)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan Sogaan (YKBH-BK SOGAAN), Mustofa menuding ada misteri dibalik terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 0011 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Probolinggo dengan luas 1.500 meter persegi yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo penuh dengan tanda tanya.

Jika memang benar telah terbit sertifikat, Mustofa menganggap hal itu sebagai bentuk pembangkangan hasil musyawarah penyelesaian tanah masyarakat pada 22 Maret 2003 silam yang disepakati bahwa TKD seluas 502 da yang dibeli dari Sahrap, dimana tanah tersebut hanya terbeli 302 da.

Dan selebihnya seluas 200 da disepakati dikembalikan kepada Sahrap. Namun faktanya tanah seluas 200 da yang dimaksud telah bersertifikat dan dikuasai oleh Pemdes Alaskandang.

Anehnya ketika Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd menanyakan asal usul kepemilikan TKD kepada Kades Alaskandang Mohammad Muhibur Ridho, jawabannya sangat tidak memuaskan dengan alasan baru dilantik sebagai kades tahun 2022.

“Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan mengakuisisi tanah milik rakyat, kenapa jika sertifikatnya terbit sejak tahun 2021 tidak ditunjukkan, yang lebih janggal lagi seorang kades tahu ada coretan di leter c, tahu jumlahnya tapi tidak tahu tahunnya, kenapa penjelasannya sepotong-potong,”tegas Mustofa, Rabu (1/10/2025) dalam pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.

Mustofa berharap sebagai pemimpin di desa dalam menyampaikan ke publik harus sesuai dengan fakta. Ada keanehan, tahu sudah ada pencoretan di leter c, tapi tidak tahu tahun berapa dilakukan.

“Tadi dikatakan bukan masa jabatannya ketika kasus ini terjadi, tapi Pak Muchlis dari Komisi I bilang ini bukan menyangkut personal, tapi sebagai bentuk tanggung jawab jabatannya,” misteri-misteri ini akan kita kaji apakah ada langkah-langkah hukum selanjutnya,”timpal Mustofa.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd mempertanyakan asal usul sertifikat 0011 atas nama Pemdes Alaskandang.

Padahal hingga saat ini dicek di bagian hukum Pemkab Probolinggo tidak ada ditemukan dokumen yang membatalkan hasil musyawarah kesepakatan tanah pada 22 Maret 2003 silam itu.

“Saya tadi menanyakan ke Pak Adhy Kabag Hukum, apa ada dokumen yang membatalkan hasil musyawarah tanggal 22 Maret 2003, ternyata jawabannya tidak ada dokumen yang dimaksud,”ujar politikus dari PKB ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra B, SH menegaskan hingga saat ini tidak menemukan yang menyatakan pembatalan hasil musyawarah pada tanggal 22 Maret 2003 silam.

Mestinya kata Adhy, harus ada pembatalan terlebih dahulu, baru bisa diproses SHM TKD Alaskandang.

“Nanti ada pertemuan lanjutan seperti apa wujud sertifikat atas nama Pemdes Alaskandang tersebut, kita pelajari dulu tidak menutup kemungkinan pihak BPN juga kita undang,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *