Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bogor, Barang Bukti Berton-ton

BOGOR – Peredaran narkotika di Kota Bogor kembali menjadi perhatian setelah Polresta Bogor Kota mengumumkan keberhasilannya mengungkap 28 kasus sepanjang September 2025. Dari operasi tersebut, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari kalangan pengedar maupun pengguna.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menyebut para pelaku masih mengandalkan pola lama dalam menjalankan bisnis haram ini. “Masih modus lama, yaitu sistem tempel. Untuk sasaran peredaran (narkotika), umum. Dia acak saja, ada masyarakat umum, pemuda, dan lain-lain,” ujar Ali, Rabu (01/10/2025).

Sistem tempel merupakan teknik distribusi di mana pengedar tidak perlu bertatap muka dengan pembeli. Barang haram itu diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati, lalu pembeli mengambil setelah melakukan pembayaran melalui transfer. Cara ini dianggap mengurangi risiko pengedar tertangkap tangan, meski aparat kepolisian tetap berhasil membongkarnya.

Selain modus tempel, ada pula peredaran obat keras yang dilakukan dengan metode berbeda. “Kalau obat keras, (modusnya) macam-macam, ada yang (transaksi) di warung, ada yang di luar pakai sistem COD gitu. Kita awalnya dapat informasi dari masyarakat, ada yang diamankan di rumah, di warung, (ketika) COD. Mereka yang COD itu diduga ada peredarannya di medsos, itu yang sedang kita dalami juga,” jelas Ali.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu. Data yang dipaparkan menunjukkan jumlah yang cukup besar, yakni ganja seberat 522 gram, ganja jenis lain 56,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, dan lebih dari 51 ribu butir obat keras.

Ali menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya. Informasi dari warga kerap menjadi pintu masuk bagi aparat dalam melacak jaringan peredaran narkotika di wilayah Bogor. “Selama September 2025, Polresta Bogor Kota dalam hal ini Satuan Narkoba telah mengungkap 28 kasus tindak pidana narkoba, dengan jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 33 orang,” ucapnya.

Polisi memastikan upaya pemberantasan tidak berhenti di angka penangkapan. Penyelidikan lanjutan akan diarahkan untuk memutus jalur distribusi, termasuk yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Kasus ini menjadi bukti bahwa modus lama seperti sistem tempel masih menjadi pilihan bagi para pengedar. Meski begitu, pola baru dengan memanfaatkan ruang digital juga mulai berkembang. Kombinasi keduanya menuntut aparat kepolisian untuk terus beradaptasi, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat menyasar siapa saja tanpa pandang bulu. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *