Tipu Muslihat hingga Aborsi, Fakta Sidang Vadel Badjideh

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada seleb TikTok Vadel Badjideh. Ia terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM, yang merupakan putri artis Nikita Mirzani. Putusan itu dibacakan pada Rabu (01/10/2025).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Hakim menilai Vadel tidak hanya bersalah dalam persetubuhan dengan tipu muslihat, tetapi juga terlibat dalam tindak pidana aborsi.

Dalam persidangan, majelis hakim membeberkan fakta adanya dua kali tindakan aborsi yang dilakukan korban. Aborsi pertama terjadi pada Mei 2024, ketika LM hanya mengalami pendarahan. Namun pada aborsi kedua di Juni 2024, janin yang digugurkan disebut sudah berbentuk utuh.

“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang.

Hakim juga mengungkap bagaimana korban mendapatkan obat aborsi. LM menggunakan nama samaran “Alexa” saat membeli obat, kemudian mengonsumsinya bersama minuman bersoda. Reaksi obat berlangsung cepat dan menimbulkan pendarahan hebat.

“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” ucap majelis hakim.

Persidangan juga menyingkap peran bujuk rayu terdakwa. Hakim menilai janji manis Vadel untuk menikahi LM menjadi tipu muslihat yang membuat korban terjerat dalam hubungan terlarang.

“Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban. Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban, dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban, dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban,” terang hakim.

Rayuan tersebut dianggap rangkaian kebohongan yang akhirnya membuat korban terbuai hingga terjadi kehamilan. “Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan…,” tegas hakim.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Sejak awal, kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut isu sensitif mengenai perlindungan anak.

Meski putusan sudah dijatuhkan, kuasa hukum Vadel menyatakan akan mengajukan banding. Sidang pun diwarnai suasana haru ketika ibunda Vadel pingsan mendengar vonis. Momen tersebut menegaskan betapa berat beban psikologis yang dirasakan keluarga dalam menghadapi kasus hukum ini.

Dengan adanya rencana banding, proses hukum Vadel belum berakhir. Publik kini menunggu putusan lanjutan, sementara kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan hukum bagi anak di bawah umur. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *