Wanita Muda Ditemukan Tewas, Dua Pria Dijerat Pasal Pembunuhan

TANGERANG – Kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27), asal Jawa Barat, di sebuah hotel kawasan Kota Tangerang membuka kembali potret kelam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika yang berujung pada tindak kriminal.
Kepolisian menetapkan dua pria, masing-masing KJH (40), warga negara Korea Selatan, dan RST (45), warga negara Indonesia, sebagai tersangka atas kematian korban. Keduanya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan para tersangka bermula dari interaksi di media sosial. Dari komunikasi daring tersebut, mereka sepakat bertemu langsung di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Utara.
“ Kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus kematian seorang wanita berinisial AN asal Jawa Barat,” kata Jauhari dalam keterangannya, Kamis (02/10/2025).
Di lokasi hiburan malam tersebut, korban bersama kedua tersangka diduga mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Usai berpesta, mereka melanjutkan aktivitas ke sebuah hotel di Tangerang.
Rekaman CCTV hotel menunjukkan kondisi korban mulai melemah sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi harinya, korban dilaporkan mengalami demam tinggi. Namun, pada pukul 12.30 WIB, ia ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar hotel.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap fakta bahwa korban maupun kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, tubuh korban juga ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul serta kerusakan pada organ dalam. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban tidak hanya menjadi korban penyalahgunaan narkotika, tetapi juga kekerasan fisik.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Jauhari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertemuan dari hubungan yang bermula di dunia maya dapat berisiko tinggi, terlebih jika diwarnai penyalahgunaan narkotika. Pertemanan yang diawali dengan komunikasi singkat berakhir menjadi tragedi kematian.
Selain menyoroti persoalan kriminalitas, kasus ini juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang bisa mendorong terjadinya tindak kekerasan. Polisi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ajakan pergaulan yang berpotensi membahayakan keselamatan diri. []
Siti Sholehah.