Pelat Nomor Ditutupi, Polisi Ingatkan Ada Ancaman Pidana

JAKARTA — Upaya sebagian pengendara jalan untuk menghindari jeratan tilang elektronik (ETLE) kian beragam, mulai dari memalsukan hingga menutupi pelat nomor kendaraan. Fenomena ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi juga berimplikasi pidana.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan, sehingga segala bentuk manipulasi merupakan tindak pidana.
“Sekarang banyak modus pelat nomor ditutupi pakai stiker atau bahkan dimodifikasi agar tidak terbaca kamera ETLE. Itu jelas melanggar aturan, dan sanksi pidananya,” ujar Faizal kepada Kompas.com, Kamis (19/09/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat dijerat Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Selain itu, Pasal 285 jo Pasal 48 ayat (2) dan (3) juga mengatur pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan, termasuk kelengkapan kaca spion, lampu, klakson, dan ban.

Faizal menekankan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya mengandalkan pengawasan manual di lapangan, tetapi juga sistem tilang elektronik yang semakin canggih. Dengan demikian, trik menutupi pelat nomor tidak lagi menjamin pengendara bisa lolos dari jerat hukum.
“Jangan berpikir bisa lolos hanya karena kamera tidak membaca pelat. Kalau ketahuan, tetap ada sanksi hukum. Kita juga terus kembangkan teknologi agar pelanggar bisa teridentifikasi meski pelat disembunyikan,” tegasnya.

Saat ini, ETLE telah dipasang di 1.680 titik di seluruh Indonesia dan jumlahnya akan terus bertambah, termasuk ratusan titik baru di Jawa Barat dan Jawa Timur. Beberapa kamera ETLE bahkan dilengkapi teknologi pengenal wajah (Face Recognition/FR).

“ETLE bukan hanya semata-mata untuk capture data pelanggar lalu lintas, tapi juga membantu bila terjadi tindak kriminal. Beberapa kamera sudah dilengkapi Face Recognation (FR). Jadi kalaupun pelat nomor disembunyikan, kita bisa gunakan FR,” jelas Faizal.

Teknologi ini terhubung langsung dengan data kependudukan Dukcapil. Artinya, ketika wajah pengendara terekam kamera, identitas pelaku dapat langsung ditelusuri meskipun nomor kendaraan sengaja dimanipulasi.

Selain soal pelanggaran lalu lintas, manipulasi pelat nomor juga berpotensi dimanfaatkan dalam tindak kriminal. Dengan pelat palsu atau disembunyikan, aparat akan kesulitan melacak kendaraan pelaku kejahatan. Karena itu, kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi praktik ini.

“ETLE kita integrasikan dengan berbagai sistem, termasuk imigrasi dan Dukcapil. Jadi setiap upaya manipulasi pelat nomor pada akhirnya akan terbongkar,” pungkas Faizal.

Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga menjaga keamanan bersama di jalan raya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *