Perpres Tata Kelola MBG Segera Terbit Pekan Ini

JAKARTA – Program makan bergizi gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, agar berjalan terarah, pemerintah menyiapkan aturan khusus berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelolanya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa Perpres MBG segera diterbitkan. Ia menyebut proses finalisasi tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Perpres dan Inpres,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (02/10/2025).
Menurut Zulhas, Perpres dan Instruksi Presiden (Inpres) itu akan menjadi pedoman teknis bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Aturan tersebut akan memperjelas peran masing-masing pihak dalam menjalankan program MBG yang menyasar jutaan siswa di seluruh Indonesia.
“Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu, sehingga nanti pembagian tugas serta pemerintah daerah, ya kementerian lembaga terkait, koordinasi seperti apa, kita akan selesaikan dalam satu minggu ini insyaallah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga menyampaikan hal senada. Ia menyebut Presiden Prabowo segera menandatangani Perpres tersebut. “Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden karena ini dukungan terhadap program Makan Bergizi sudah sangat urgen dilakukan,” kata Dadan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10).
Urgensi regulasi ini semakin terasa setelah muncul beberapa kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Menurut Dadan, pemerintah sudah melakukan koordinasi lintas lembaga untuk merespons hal itu. Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) akan dilibatkan secara lebih intensif dalam penanganan darurat serta mitigasi kesehatan.
“Dan, kemudian setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, kemudian disepakati bahwa Puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan menangani darurat,” jelasnya.
Selain aspek keamanan, Perpres juga diharapkan mampu menjawab tantangan rantai pasok makanan yang semakin besar. Hal ini mencakup pengawasan sanitasi, higienitas, serta distribusi pangan agar program MBG benar-benar memberi manfaat maksimal.
“Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” kata Dadan.
Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, pemerintah berharap pelaksanaan MBG tidak hanya berjalan masif, tetapi juga terjamin mutunya. Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi landasan untuk menyatukan berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, sekolah, hingga fasilitas kesehatan.
Kini, publik menanti kepastian pengesahan Perpres oleh Presiden Prabowo. Jika terealisasi sesuai target, aturan ini akan menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa program makan bergizi gratis tidak hanya sekadar janji, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi kualitas kesehatan anak bangsa. []
Siti Sholehah.