Jaksa Tahan 9 Tersangka Korupsi Bank Indra Arta

PEKANBARU – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan daerah. Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Selama hampir satu dekade, sejumlah pejabat hingga pegawai bank diduga melakukan pelanggaran prosedur kredit yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp15 miliar.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi, menjelaskan bahwa penyidikan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis dalam BPR, mulai dari direktur, pejabat eksekutif, account officer, hingga teller. Bahkan seorang debitur juga ikut terseret karena diduga terlibat dalam pencairan pinjaman dengan identitas palsu.

“Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur. Ini diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp15 milyar rupiah,” ungkap Dedie dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (02/10/2025).

Modus yang dilakukan para tersangka cukup beragam. Ada pemberian kredit atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak sesuai, hingga pencairan pinjaman tanpa survei lapangan. Bahkan, terdapat kasus pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan pemilik rekening. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan internal perbankan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

Direktur BPR berinisial SA dan pejabat eksekutif AB diduga berperan besar karena menyetujui kredit bermasalah meskipun mengetahui proses pengajuan tidak sesuai prosedur. Sementara itu, enam pegawai lainnya lalai menjalankan fungsi verifikasi, sehingga pinjaman yang seharusnya ditolak justru tetap cair.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat. Nasabah yang seharusnya mendapat layanan perbankan dengan aman justru terimbas oleh ulah oknum di dalam institusi itu. Puluhan kredit macet dan penghapusan buku pinjaman menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola internal bank.

Untuk mempercepat penyidikan, sembilan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sebelum penahanan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan.

Kejati Riau menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi BPR maupun lembaga keuangan lain di daerah. Penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Sebelum dilakukan penahanan 9 orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *