Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korupsi

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (03/10/2025), akan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penetapan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai,” demikian bunyi keterangan resmi dari SIPP PN Jaksel.
Praperadilan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh Nadiem usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan negara melalui proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Gugatan tersebut diajukan pada 23 September 2025, dengan tujuan menguji apakah penetapan tersangka oleh jaksa memiliki dasar hukum yang sah.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada 4 September 2025. Ia menegaskan, “Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024.”
Keputusan itu diambil setelah penyidik mengklaim memperoleh alat bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Selain kasus Chromebook, nama Nadiem juga disebut berpotensi terkait penyidikan KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud.
Usai penetapan tersangka, mantan Menteri Pendidikan itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui praperadilan ini, kuasa hukum Nadiem berharap agar hakim dapat menilai proses hukum secara transparan. Sidang dijadikan ruang untuk menilai apakah penyidik telah mengikuti prosedur sesuai KUHAP dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebagaimana dijelaskan pakar hukum pidana, praperadilan bukanlah sarana untuk memutus bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, melainkan untuk menguji keabsahan prosedur. Jika hakim berpendapat penetapan tersangka cacat hukum, maka status hukum Nadiem dapat gugur.
Kini, publik menanti jalannya sidang yang dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat kasus ini menyangkut mantan pejabat tinggi negara dan program pendidikan nasional. Hasil praperadilan bisa menjadi preseden penting dalam praktik hukum, terutama terkait standar penetapan tersangka dalam kasus korupsi. []
Siti Sholehah.