Kakek Pemilik Warung di Bogor Tersangka Pencabulan Bocah 6 Tahun

BOGOR – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial SD (63) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus didalami oleh pihak kepolisian. Hingga kini, polisi baru mengonfirmasi satu korban, yakni seorang bocah perempuan berusia enam tahun. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menegaskan pihaknya tidak berhenti pada temuan awal. “Sementara masih satu korban, sedang kami dalami apakah ada korban lainnya,” ujarnya, Jumat (03/10/2025).

Kasus ini bermula ketika korban membeli es di warung milik tersangka. Menurut polisi, di situlah SD melakukan aksi bejatnya. “Motifnya untuk memenuhi hasrat biologis pelaku,” jelas Teguh.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menambahkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di rumah sekaligus warung milik tersangka. SD bahkan tidak segan mengancam korban agar bungkam. “Memanggil korban ke dalam rumah atau warung, melakukan pencabulan, dan mengancam korban agar tidak melapor,” ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada 28 September 2025. SD kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.

Polisi juga menaruh perhatian pada kemungkinan korban lain, mengingat modus pelaku dilakukan di tempat terbuka yang sering diakses anak-anak sekitar. Dengan reputasi SD sebagai penjaga warung yang sering berinteraksi dengan warga, penyidik menilai ada potensi korban yang belum terungkap. Oleh karena itu, aparat meminta masyarakat yang mengetahui kasus serupa untuk berani melapor.

Kasus ini sontak memicu keresahan warga setempat. Sejumlah orang tua mengaku khawatir dan meminta kepolisian bertindak tegas agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Mereka menilai perbuatan SD bukan hanya merusak masa depan anak, tetapi juga mengkhianati kepercayaan warga yang selama ini terbiasa berbelanja di warung tersebut.

Kejadian di Bogor ini menambah deretan kasus serupa di Jawa Barat. Sebelumnya, dua orang kakek juga ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Kedua kasus itu menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, sekaligus peringatan bahwa predator seksual bisa muncul dari lingkungan terdekat.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. Jika terbukti, SD dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. “Kami akan pastikan kasus ini ditangani secara tuntas,” kata AKBP Wikha. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *