Kasus P Diddy: Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks, Tetap Dipenjara 4 Tahun

JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat Sean Diddy Combs akhirnya mencapai titik akhir setelah hakim menjatuhkan vonis kepada mantan musisi hip-hop tersebut. Meski jaksa menuntut hukuman berat 11 tahun penjara, pengadilan hanya memutuskan empat tahun atau 50 bulan masa kurungan. Keputusan ini menuai sorotan publik, mengingat kasus Combs melibatkan kesaksian yang mengguncang dalam beberapa bulan terakhir.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Arun Subramainan pada Jumat (3/10) waktu setempat. Dalam sidang, hakim menegur keras Combs karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan popularitasnya untuk menekan perempuan yang pernah menjalin hubungan dengannya.

“Anda menyalahgunakan kekuasaan dan kendali yang Anda miliki atas kehidupan perempuan yang mengaku sangat Anda cintai,” ujar Subramainan. “Anda menyiksa mereka secara fisik, emosional, dan psikologis.”

Meski demikian, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan: 50 bulan penjara, denda US$500 ribu, serta lima tahun pembebasan bersyarat. Pertimbangan keringanan ini disebabkan Combs sudah mendekam 14 bulan sebelumnya sehingga berpeluang bebas dalam waktu tiga tahun.

Menurut catatan Variety, Combs terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang Mann terkait pengangkutan orang untuk prostitusi. Namun ia dibebaskan dari dakwaan yang lebih berat, yakni perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, yang sebelumnya bisa membuatnya dipenjara seumur hidup.

Jaksa sejatinya menuntut 6–7 tahun penjara karena menilai Combs tidak menunjukkan penyesalan dan berulang kali melakukan kekerasan. Bahkan, atas dugaan eksploitasi yang berkaitan dengan mantan pacarnya Cassie Ventura serta seorang influencer bernama Jane, jaksa menilai hukuman 11 tahun adalah bentuk keadilan yang layak.

Sebelum vonis dibacakan, Combs sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia mengaku penyesalan mendalam atas kekerasan rumah tangga yang pernah dilakukan. “KDRT yang saya lakukan akan selalu menjadi beban berat yang harus saya pikul selamanya,” ucap Combs. Ia menegaskan dirinya hanya manusia biasa yang sempat tersesat dalam ego dan kekuasaan.

Sementara itu, pihak korban menyatakan keputusan hakim tidak akan pernah menghapus luka yang mereka alami. Pengacara Cassie Ventura, Douglas Wigdor dan Meredith Firetog, menyebut meski hukuman ini penting, dampak psikologis yang ditinggalkan tetap tidak tergantikan.

“Hukuman yang dijatuhkan hari ini mengakui dampak dari pelanggaran serius yang dilakukannya,” ujar keduanya. Mereka menambahkan, keberanian Ventura untuk bersuara menjadi inspirasi bagi banyak perempuan yang mengalami kekerasan.

Dengan vonis ini, Sean Diddy Combs akan menjalani sisa hukumannya sambil berada dalam pengawasan ketat, termasuk kemungkinan rehabilitasi perilaku. Namun, perdebatan publik mengenai apakah hukuman tersebut adil atau terlalu ringan masih akan terus berlanjut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *