Razia Pekat Digelar, Puluhan Masyarakat Ketahuan Melanggar
BANJARMASIN– Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap puluhan orang yang telah melanggar tindak pidana ringan di kota setempat.
“Razia yang kami lakukan ini untuk menciptakan agar kondisi di wilayah ini tetap aman, nyaman dan tertib,” ucap Kaposekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah melalui Kanit Sabhara IPDA Pol Abdurrahman di Banjarmasin, Pada Hari Minggu (11/10).
Ia mengatakan, pelaksanaan razia ini akan rutin dilakukan karena sebentar lagi Kota Banjarmasin akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015.
Razia di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah dengan target operasi para pekerja seks komersial, preman, KTP, minuman keras, ngelem, pengamen, waria, balapan liar serta lainnya.
Sedangkan untuk wilayah yang dilakukan pemeriksaan di antaranya jalan Samudera, kawasan Pasar Sudimampir, Pasar Lima, Pasar Ujung Murung, Pasar Lama, Siring Piere Tandean, Siring Sudirman serta lainnya.
Terus dikatakannya, razia yang dilaksanakan pada Minggu (11/10) dini hari dan dimulai pada pukul 00.30 Wita hingga pukul 04.00 Wita berhasil menangkap 20 orang yang melanggar tindak pidana ringan atau masuk dalam penyakit masyarakat.
Sebanyak 20 orang pelanggar tindak pidana ringan itu di antara enam orang pekerja seks komersial, sepuluh orang tanpa KTP, dua orang waria dan dua orang pengamen jalanan.
“Mereka semua kami amankan di Polsekta dan untuk selanjutnya didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ucap pria yang menyandang balok satu di pundaknya itu.
Bukan itu saja, mereka semua juga disuruh menandatangani surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan bersedia diproses secara hukum apabila tertangkap lagi.
“Para pelaku tindak pidana ringan itu kami amankan selama 1X24 jam di Polsekta guna menimbulkan efek jera terhadap mereka,” ujar dia.
Untuk diketahui Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah berserta anggotanya juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam agar tutup sesuai dengan ketentuan jam operasional yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin. [] ANT