Truk Jeruk Jadi Kedok Penyelundupan 12 Kg Sabu di Tol Japek

JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Tiga pria berinisial A (30), K (39), dan D (38) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Ketiganya kedapatan membawa sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di antara muatan buah jeruk dalam sebuah truk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (02/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan pengintaian intensif terhadap pergerakan ketiga pelaku.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ujar Susatyo kepada wartawan, Selasa (07/10/2025).

Menurut keterangan polisi, barang haram tersebut dikemas dalam dua jerigen warna biru yang disamarkan di tumpukan jeruk untuk menghindari pemeriksaan. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, dengan jalur distribusi yang melibatkan wilayah Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

Barang bukti yang disita terdiri dari 12 kilogram sabu, dua jerigen berisi sabu yang telah disembunyikan, serta satu unit truk pengangkut buah. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” tegas Susatyo.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro, menambahkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dipasarkan dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan di berbagai daerah. Pihaknya menduga masih ada pelaku lain yang berperan sebagai pengendali jaringan.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” kata Wisnu.

Ketiga tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu menegaskan.

Aksi penyelundupan dengan kedok muatan logistik seperti buah-buahan kerap digunakan jaringan narkotika antarprovinsi. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *