Dua Pengedar Muda Dibekuk Polisi di Bekasi Utara

BEKASI – Aksi cepat aparat kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah padat penduduk kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial MI (28) dan SSM (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Bekasi Utara, Selasa (07/10/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja dan sabu seberat 1.567 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan observasi dan penyelidikan intensif di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi dan pengemasan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan bruto 11,94 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu bruto 1,10 gram, serta beberapa paket ganja dengan total berat bruto mencapai 1.453 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran.
KBO Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di perkotaan.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penindakan ini diharapkan bisa mengurangi akses narkotika di lingkungan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pihak kepolisian menilai, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama warga yang berani melapor. Menurut Drihanta, peran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai distribusi narkoba yang kini menyasar kawasan pemukiman.
Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi keduanya bisa mencapai penjara seumur hidup.
Selama tahap penyidikan, polisi telah melakukan pendataan, interogasi, uji laboratorium awal, serta gelar perkara untuk memperkuat berkas penyelidikan. Polres Metro Bekasi Kota juga memastikan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika tidak hanya terjadi di pusat kota besar, tetapi juga bisa menyusup hingga ke lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Melalui sinergi aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Bekasi dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi muda. []
Siti Sholehah.