Kasus Tanah Alaskandang, YKBH-BK : Ada Indikasi Potensi Pemalsuan Dokumen

Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan Sogaan (YKBH-BK) Sogaan, Mustofa didampingi Abdullah selaku ahli waris Sahrap. (Foto : Rachmat)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, Pemdes Alaskandang, Kecamatan Besuk, bersama ahli waris Sahrap yang diwakili Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan Sogaan (YKBH-BK) pada Rabu 1 Oktober 2025 yang lalu, kini dilakukan pertemuan susulan pada Rabu (8/10/2025), di ruang rapat bagian hukum Pemkab.
Dalam pertemuan yang membahas nasib tanah seluas 200 da milik ahli waris Sahrap yang terletak di Dusun Krajan, Desa Alaskandang tersebut belum menemukan kesepakatan yang memuaskan bagi ahli waris.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan Sogaan (YKBH-BK) Sogaan, Musthofa, menegaskan dalam pertemuan yang diinisiasi Bagian Hukum Pemkab Probolinggo tersebut didapatkan foto copy sertifikat tanah yang diklaim Pemdes Alaskandang, yang kedua foto leter c sesuai yang diinginkan oleh ahli waris.
“Dua dokumen ini menunjukkan ada beberapa sesuai penafsiran kami, ini belum final kajian kami disinilah problem permasalahan misteri itu,”ujar Musthofa usai pertemuan, Rabu (8/10/2025).
Menurut Musthofa, ahli waris Sahrap dalam hal ini Abdullah (65 tahun) tidak ada satupun bukti yang menunjukkan pernah menjual tanah kepada Pemkab Probolinggo yang kini diklaim Pemdes Alaskandang.
Hingga saat ini tidak ada seorangpun pun atau institusi yang menunjukkan bukti transaksi jual beli, bahkan sampai saat ini obyek tanah yang 200 da masih dikuasai ahli waris Sahrap.
“Hari ini kalau diklaim ada sertifikat dari mana sertifikat itu, siapa yang membeli tanah ahli waris Sahrap, peralihan hak itu bisa jual beli, hibah atau waris, hal yang tidak mungkin Pak Sahrap mewariskan tanah kepada Pemerintah Desa Alaskandang,”tegas pria yang juga politisi PKB ini.
Disinilah berdasarkan analisa YKBH-BK ada misteri permasalahan di Alaskandang akan memunculkan siapa pelaku sebenarnya.
Pertama, kasus yang dianalisa YKBH-BK ada potensi indikasi pemalsuan dokumen, ada indikasi penguasaan sepihak.
Hingga saat ini YKBH-BK belum menyimpulkan langkah hukum dalam kasus ini, namun ini ada petunjuk awal yang cukup signifikan.
“Kami akan berdiskusi dengan Pak Abdullah selaku ahli waris Pak Sahrap untuk memperjuangkan haknya, wajah-wajah beliau ini tidak ada karakter mengambil hak orang lain,”pinta Musthofa.
Pria yang juga aktif sebagai satgas Anti Miras Kabupaten Probolinggo ini berharap kepada Pemdes Alaskandang dan Pemkab Probolinggo untuk segera menyerahkan haknya tanah sisa yang 200 da itu dengan sukarela.
Sebelum langkah hukum dilakukan, YKBH-BK akan berkirim surat kepada Presiden H. Prabowo Subianto minta keadilan, akan ditembuskan kepada Gubernur Jatim serta Bupati Probolinggo.
“Langkah hukum itu pasti tapi hari ini belum kami sampaikan apa langkah selanjutnya,”timpalnya
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Adhy Catur Indra B, SH mempersilahkan jika pihak ahli waris Sahrap akan mengambil langkah hukum.
“Silahkan jika ahli waris Sahrap jika kurang puas hasil pertemuan ini mengambil langkah hukum, yang pasti tidak mungkin Pemdes Alaskandang menyerahkan sertifikat itu kepada pihak lain,”pungkasnya.(rac)