Sekolah Negeri, Pungutan Resmi Terselubung!

SUMATERA BARAT – Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan pendidikan gratis, SDN 06 Lubuk Jantan di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, justru menempuh jalan berbeda. Sekolah negeri ini menerapkan iuran wajib Rp20.000 per bulan kepada setiap wali murid dengan alasan untuk menggaji guru honorer.

Ironinya, kebijakan itu tidak lahir dari musyawarah, melainkan diumumkan sepihak oleh pihak sekolah. “Waktu rapat kami hanya diberitahu, bukan diajak bicara dulu. Keputusannya sudah jadi,” ujar salah satu wali murid, Rabu (08/10/2025).

Lebih mengejutkan lagi, sekolah bahkan menerbitkan buku tagihan bulanan yang dipegang pihak sekolah seolah iuran itu kebijakan resmi yang harus dipatuhi. Padahal, dasar hukumnya tak pernah dijelaskan.

Awalnya, pungutan diberlakukan per siswa, membuat beban orang tua dengan lebih dari satu anak berlipat ganda. Setelah muncul protes, nominal diubah menjadi Rp20.000 per wali murid. Namun, perubahan itu datang terlambat: wali murid sudah dua kali membayar iuran.

“Tidak masalah membantu guru honorer, tapi seharusnya dibicarakan dulu. Jangan langsung ditetapkan begitu saja,” kata seorang wali murid lain, menyesalkan cara sekolah mengambil keputusan.

Fenomena ini menggambarkan rapuhnya tanggung jawab negara terhadap pendidikan dasar. Jika sekolah negeri saja harus meminta iuran untuk menggaji guru, lalu apa gunanya anggaran pendidikan yang selalu dibanggakan setiap tahun?

Pengamat pendidikan menyebut praktik semacam ini sebagai “swastanisasi diam-diam” sekolah negeri. Tanggung jawab publik perlahan dialihkan ke masyarakat dengan dalih “keterbatasan dana”. Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi virus birokrasi yang menular ke sekolah lain.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan kelalaian Dinas Pendidikan Tanah Datar dalam melakukan pengawasan. Tanpa transparansi dan dasar hukum yang kuat, “iuran sukarela” mudah berubah menjadi pungutan wajib berkedok gotong royong.

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait dasar hukum iuran serta kejelasan dana yang sudah dikumpulkan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *