Kisruh Tanah Alaskandang, Pemkab Probolinggo Inisiasi Pertemuan

oplus_0

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kisruh masalah tanah antara Pemerintah Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dengan ahli waris Sahrap belum ada titik temu.

Lokasi tanah milik ahli waris Sahrap semula menurut leter c  seluas 502 da yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk kini diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) setelah terbit tiga sertifikat hak pakai nomor 00011, 00012 dan 00013.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Probolinggo melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Adhy Catur Indra B, SH mengatakan, pertemuan terkait persoalan tanah antara Pemdes Alaskandang dengan ahli waris Sahrap merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, yang meminta ditunjukkan dokumen asli sertifikat

“Hasil pertemuan tadi pak kades sudah menunjukkan sertifikat asli atas tiga bidang tanah atas dan itu semuanya atas nama Pemdes Alaskandang, dan itu kita berikan copy-nya, sudah dicroscek sesuai aslinya dan leter c juga dikirim foto kepada pak Mustofa,”ujar Adhy Catur Indra B, usai pertemuan di ruang bagian hukum, Pemkab Probolinggo, Rabu (8/10/2025).

Artinya agar bagian hukum yang menjadi rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo untuk difasilitasi dan mediasi antara Pemdes Alaskandang dengan ahli waris sudah dilakukan.

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memahami posisinya dan sudah ditunjukkan dokumennya.

Maka langkah-langkah selanjutnya ahli waris Sahrap bersama Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH-BK) melakukan rapat di internalnya.

“Proses apapun yang akan dilakukan oleh ahli waris Pak Sahrap kita hormati, jika langkah hukum silahkan ini kan sudah jadi dokumen negara, sertifikat itu alat bukti yang sah terkait pertanahan bahwa bukti kepemilikan itu adalah sertifikat,”tegas Adhy Catur Indra B.

Ditambahkan oleh Adhy Catur Indra B, jikka ada pihak yang mempermasalahkan terbitnya sertifikat tersebut dipersilahkan melakukan langkah-langkah hukum.

Intinya Pemdes Alaskandang tetap mempertahankan sertifikat itu karena resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

Disinggung terkait pihak ahli waris mempersoalkan prosedur sehingga keluar sertifikat, Adhy Catur Indra B mempersilahkan mengklarifikasi ke BPN.

“Nah itu silahkan diklarifikasi ke BPN, ini kan prosesnya sudah lama, kejadian itu kita pahami kemungkinan dari pembelian dari dokumen berita acara itu tahun 1980 jadi alur proses itu sudah dilakukan sedemikian rupa dan proses pendaftaran di BPN itu sudah lama,”ungkap Adhy Catur Indra B.

Sehingga dengan bekal foto copy sertifikat itu diklarifikasi ke pertanahan terkait bagaimana mekanisme terbitnya sertifikat.

“Ahli waris pak Sahrap tidak punya pembanding yang mensohihkan keabsahan dokumen kepemilikannya,”tambahnya.

Sementara itu Direktur YKBH-BK Sogaan, Mustofa menegaskan hingga saat ini belum dipikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Intinya langkah hukum itu pasti dilakukan, namun langkah yang sangat mendesak akan berkirim surat kepada Presiden H. Prabowo Subianto ditembuskan ke Gubernur Jatim serta Bupati Probolinggo dengan tujuan meminta keadilan,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *