Sopir Truk Tewas Tertimpa Longsor di Tambang Tanpa Izin

PALU — Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali memakan korban jiwa. Seorang sopir truk pengangkut material tambang berinisial HM tewas tertimpa longsoran batu saat bekerja pada Kamis (09/10/2025) malam.
Informasi mengenai peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali.
“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Kejadian tragis itu berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu korban tengah melakukan aktivitas bongkar muat material di atas truk di kawasan tambang yang diduga ilegal. Tiba-tiba, material dari tebing di sekitar lokasi longsor dan menimpa korban. Warga yang berada di sekitar lokasi sempat mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa serupa bukan pertama kalinya terjadi di kawasan tambang ilegal Poboya. Pada Juni 2025, dua pekerja juga dilaporkan tewas akibat tertimpa batuan longsor dari tebing di area yang sama. Saat itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams mengonfirmasi laporan dua korban jiwa tersebut.
“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ujarnya kala itu melalui keterangan tertulis.
Kedua korban dalam kejadian sebelumnya ditemukan di lokasi berbeda—satu meninggal di tempat kejadian, sementara satu lainnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Rentetan insiden ini memperlihatkan betapa berbahayanya kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan tidak menerapkan standar keselamatan kerja.
Menanggapi peristiwa terbaru ini, Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
“Aktor intelektual di balik operasional PETI Poboya yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin harus diusut tuntas,” tegas Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Khamane’i, dalam pernyataan tertulisnya.
Africhal menilai, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Ia juga menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menutup tambang tersebut secara permanen.
“Tidak boleh ada lagi korban yang jatuh karena kelalaian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya,” tegasnya.
Kematian HM menambah daftar panjang korban akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Poboya. Warga kini berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas, menghentikan eksploitasi ilegal, serta memastikan keselamatan para pekerja di sektor tambang. []
Siti Sholehah.