Polisi Bekasi Gagalkan Peredaran 4,1 Kg Ganja dari Transaksi Medsos

JAKARTA – Peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda surut. Kali ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Seorang pria berinisial MSG diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan ganja kering seberat 4,1 kilogram yang diduga siap untuk diedarkan. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tepat di depan rumah yang berlokasi di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan tersangka dengan beberapa paket ganja kering yang sudah dibungkus rapi.

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG,” ujar Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Sigit menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 4,1 kilogram ganja, yang ditemukan di sekitar area penangkapan. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram di daerah Bekasi Utara, Bekasi Kota,” jelasnya.

Tersangka kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sigit.

Dari hasil penyelidikan sementara, ganja yang disita diduga kuat diperoleh melalui transaksi daring di platform media sosial. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran narkotika semakin memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pantauan aparat.

Pihak kepolisian kini terus menelusuri jaringan distribusi ganja tersebut serta meneliti kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bahwa ruang digital kini semakin sering dijadikan jalur baru dalam perdagangan narkotika, terutama di kawasan perkotaan yang padat penduduk seperti Bekasi dan Jakarta. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *