Janji Bisa Masuk Polri, Pria Ini Gasak Uang Korban Rp 750 Juta

JAKARTA — Kasus penipuan berkedok penerimaan anggota Polri kembali terjadi. Seorang pria bernama AR (31) ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang setelah menipu korban dengan mengaku sebagai staf salah satu anggota Komisi III DPR RI. Dengan dalih memiliki akses ke proses seleksi kepolisian, AR berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
“Tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI, modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kerugian korban mencapai Rp 750 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (14/10/2025).
Menurut Susatyo, pelaku memanfaatkan nama besar lembaga legislatif untuk menumbuhkan kepercayaan korban. Ia menjanjikan dapat membantu proses kelulusan seleksi kepolisian dengan imbalan uang yang dikirim ke rekening pribadinya.
“Korban mentransfer uang sebesar Rp 750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025,” jelasnya.
Kasus seperti ini, kata Susatyo, tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng citra lembaga negara. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus atau biaya tambahan dalam proses seleksi anggota Polri.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri. Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri terus berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses penerimaan anggota. “Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” imbuhnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengonfirmasi bahwa AR telah ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flash disk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Haris.
AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kelulusan instan, terutama yang mengatasnamakan lembaga negara. Kepolisian mengimbau agar masyarakat hanya mempercayai informasi resmi melalui kanal Polri dan tidak melalui perantara pribadi. []
Siti Sholehah.