TNI–Polri Gagalkan 31,8 Kg Sabu di Dumai, Dua Kurir Ditangkap

PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram berhasil digagalkan aparat gabungan TNI–Polri di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Riau. Dua orang pria yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat di jalur laut yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba lintas provinsi.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama solid antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dengan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan militer merupakan kunci utama dalam menekan arus peredaran barang haram di wilayah pesisir.

“Data ini menunjukkan secara jelas bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Provinsi Riau,” ujar Brigjen Jossy Kusumo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, komitmen Polda Riau terhadap pemberantasan narkoba bukan hanya sebatas slogan. Setiap indikasi penyelundupan akan ditindak tegas, bahkan jika hanya satu warga yang menjadi korban penyalahgunaan. “Kami menegaskan apabila terdapat satu saja warga yang menjadi korban narkotika, maka sudah cukup bagi kami untuk menjadi alasan bagi kami untuk melakukan tindak tegas,” katanya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya warga Sumatera Selatan. Mereka diketahui berperan sebagai kurir pengantar sabu dari wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan di jalur laut. “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ungkapnya.

Pada Minggu (12/10), tim gabungan melakukan pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai. Sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ terdeteksi membawa sabu yang dikemas dalam 30 bungkus. Saat hendak dihentikan, pengemudi sempat mencoba melarikan diri hingga mobilnya tersangkut di pembatas jalan. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti puluhan bungkus sabu di dalam kendaraan.

Atas temuan tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih besar. Polisi menduga barang tersebut berasal dari jaringan internasional yang kerap memanfaatkan jalur laut Riau sebagai pintu masuk menuju Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Brigjen Jossy menegaskan bahwa wilayah pesisir Riau akan menjadi fokus utama pengawasan. “Kami ingatkan kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkoba di wilayah Riau, jangan coba-coba, akan kami tindak tegas,” ujarnya menutup pernyataan.

Upaya bersama ini menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum dapat menjadi benteng utama dalam menjaga perbatasan dari ancaman narkotika. Selain menegakkan hukum, langkah ini juga memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang terus mengintai di jalur laut Nusantara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *