Bocah 11 Tahun Tewas Dianiaya, Pelaku Remaja 16 Tahun

JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki berumur 16 tahun di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa memilukan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia yang pelakunya justru berasal dari kelompok usia sebaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terduga pelaku.
“Kasus ini bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Korban meninggal dunia,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Menurut keterangan kepolisian, sebelum kejadian tragis itu terjadi, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan baju baru. Korban yang tertarik kemudian mengikuti ajakan pelaku ke rumahnya dengan alasan pelaku ingin mengambil surat izin mengemudi (SIM).
“Jadi korban tuh kan diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM,” jelas Onkoseno.

Namun sesampainya di rumah, niat jahat pelaku langsung terlihat. Korban dibekap dan diikat menggunakan kabel hingga kehabisan napas.
“Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” ujar Onkoseno.

Yang lebih memprihatinkan, setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. “Dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pencabulan),” katanya.

Kepolisian kini telah mengamankan pelaku dan sedang melakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Onkoseno.

Tragedi ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, kejadian tersebut menjadi cermin buram lemahnya pengawasan terhadap remaja serta pentingnya pendidikan moral sejak dini.
Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku seusia remaja mengundang pertanyaan serius tentang kondisi sosial dan lingkungan yang membentuk perilaku anak muda saat ini.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyerukan agar masyarakat dan orang tua lebih waspada serta aktif mengawasi pergaulan anak. Pemerintah pun diharapkan memperkuat sistem perlindungan anak, baik dari sisi edukasi, sosial, maupun hukum, agar kejadian serupa tidak terulang.

Tragedi di Cilincing bukan sekadar kasus kriminal, melainkan peringatan keras bahwa keamanan anak masih rentan, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *