Tantangan Iptu Siti Bongkar Kasus Pemerkosaan 11 Pelaku di Parimo

SIGI – Kasat Reskrim Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu Siti Elminawati, dikenal sebagai salah satu perwira polisi yang berani dan berkomitmen tinggi dalam membela korban kekerasan seksual, terutama anak-anak. Sosoknya menjadi sorotan publik setelah berhasil membongkar kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 11 pria di Parigi Moutong (Parimo) pada tahun 2023.
Dalam wawancara bersama detikPagi di program Hoegeng Corner (14/10/2025), Iptu Siti menceritakan berbagai tantangan yang dihadapi saat menangani kasus tersebut. Ia menilai, kepekaan dan empati menjadi kunci dalam menghadapi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Banyak tantangannya, untuk penerapan pasal yang tadi disampaikan adalah pemerkosaan. Ketika kita bicara tentang anak, pasal atau UU yang diberikan paling tepat adalah UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pasal pemerkosaan dalam KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan bagi korban anak.
“Karena ketika kita berbicara pasal pemerkosaan itu masuk di Pasal 285 KUHP itu tidak tepat ketika korbannya anak. Kenapa? Karena di KUHP tidak ada restitusi dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak memberikan ruang hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan seksual anak. “Tapi ketika kita berbicara tentang UU Perlindungan Anak yang sudah direvisi Nomor 17 Tahun 2016 di Pasal 81-82 bahwa anak yang menjadi korban persetubuhan ataupun pencabulan ada minimal ancaman hukuman yaitu 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pelaku juga bisa dihukum mati,” tegasnya.
Selain kendala hukum, Iptu Siti juga menghadapi tekanan psikis saat mengusut kasus besar itu. Namun, ia memilih berdamai dengan situasi dan tetap fokus pada keadilan bagi korban.
“Kalau ancaman psikis iya itu ada, tetapi kami berpikir bahwa apa yang kita kerjakan sudah takdir yang sudah Tuhan berikan kepada kita,” ujarnya dengan tegas.
Kasus yang ia tangani kala itu mengungkap keterlibatan 11 pelaku, termasuk oknum aparat desa dan anggota kepolisian.
“Kasus persetubuhan anak (oleh) 11 orang yang melakukan dan itu menjadi trending topic pada saat itu… Itu yang Parigi, yang ada anggota Polrinya, ada kepala desa, ada guru, kan ada 11 orang,” ungkap Siti.
Berbekal pendekatan emosional terhadap korban dan konsistensi dalam menerapkan hukum, kasus tersebut berhasil diselesaikan hingga ke tahap pengadilan. “Ada yang 9 tahun lebih, kan itu minimal 5 tahun,” tuturnya.
Keteguhan Iptu Siti menjadi gambaran nyata perjuangan aparat penegak hukum perempuan dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan, sekalipun harus menghadapi ancaman dan tekanan. []
Siti Sholehah.