Kebakaran Bus di Tol Jakut, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

JAKARTA — Insiden kebakaran bus kembali terjadi di ruas tol Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025) malam. Peristiwa ini menjadi sorotan karena diduga dipicu oleh gangguan pada sistem mesin kendaraan. Meskipun tidak menelan korban jiwa, api sempat berkobar hebat dan menghanguskan sebagian besar bodi bus.

Kasi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, menjelaskan bahwa api pertama kali muncul dari bagian mesin belakang kendaraan. Sang sopir sempat berupaya melakukan pemadaman mandiri sebelum api semakin membesar.

“Terjadi penyalaan pada mesin bus tersebut, driver berusaha memadamkan menggunakan APAR, namun dikarenakan api semakin membesar sehingga tidak bisa dikendalikan,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Petugas tol yang melihat kepulan asap langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran. Tak lama berselang, sejumlah unit damkar diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Upaya tersebut berhasil menghentikan kobaran api, namun bus sudah dalam kondisi nyaris habis terbakar.

“Kemudian pihak tol menghubungi tim damkar untuk meminta bantuan penanganannya,” jelas Gatot.

Kejadian ini juga mengakibatkan pengemudi mengalami luka ringan akibat percikan api dan panas yang ditimbulkan. Beruntung, tidak ada penumpang di dalam bus saat kejadian berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 2 miliar, menyesuaikan dengan harga unit bus baru. “Kerugian kurang lebih Rp 2.000.000.000, mengikuti harga 1 unit baru. Jiwa terselamatkan 1 jiwa,” kata Gatot menambahkan.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap kondisi mesin, sistem kelistrikan, dan perangkat keselamatan kendaraan, terutama pada moda transportasi umum. Kebakaran akibat gangguan teknis masih menjadi salah satu penyebab utama insiden di jalan tol.

Ahli keselamatan transportasi menilai bahwa setiap armada, termasuk bus pariwisata maupun angkutan kota, wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR) dalam kondisi layak dan pengemudi yang terlatih menggunakannya. Langkah pencegahan ini dianggap vital untuk meminimalisasi risiko serupa di masa mendatang.

Kini, aparat kepolisian bersama pihak damkar masih menyelidiki sumber pasti percikan api dan memeriksa kondisi mesin bus guna memastikan penyebab utama kebakaran. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *