Eksekusi Tanah Desa Alaspandan Dituding Tak Sesuai Amar Putusan Hakim PN. Kraksaan

Tim Pengendalian Massa (Dalmas) dari Polres Probolinggo dikerahkan dalam eksekusi tanah di Dusun Patemon, Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/10/2025). (Foto : Rachmat(
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Pelaksanaan eksekusi tanah di Dusun Patemon, Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/10/2025) diwarnai kericuhan.
Tanah seluas 4410 M2 sebagaimana dalam buku C desa nomor 218, Persil 52 yang menjadi obyek sengketa sejak 2008 silam tersebut antara Saisin Samoedin beralamat Desa Plampang, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai penggugat/pemohon eksekusi melawan Radawi alias Pak Mis, Mi’an alias Pak Samsul dan Burhan alias Pak Tila selaku Termohon eksekusi protes keras atas eksekusi yang dinilai tidak sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kraksaan.
Kuasa Hukum Termohon eksekusi, Prayudha Rudi Nurcahya, SH dengan lantang memprotes keras pelaksanaan eksekusi yang dinilai sembrono dan asal-asalan.
“Kami tidak menolak eksekusi, tapi tolong dibaca kembali batas-batas tanah yang akan dieksekusi harus sesuai dengan putusan PN Kraksaan nomor 46/Pdt.G/2008/PN Kab.Probolinggo, itu saja permintaan kami,”tegas Prayudha sambil memperlihatkan berkas putusan hakim.
Namun tim eksekutor yang dipimpin Panitera PN. Kraksaan I Nyoman Sudarsana, SH tak menggubris permohonan kuasa hukum Termohon eksekusi, hingga tercatat ada enam rumah yang dirobohkan termasuk sebuah musholla.
Yang membuat miris ada lima lubang makam yang berlokasi diatas tanah eksekusi terkonfirmasi makam Saisin yang asli dan makam keturunan Saisin juga turut dieksekusi.
Dalam keterangannya Prayudha menegaskan, diatas tanah sengketa tersebut batas Utara adalah tanah Nurima yang dulunya milik Din Fauzan atau Riwani, sebelah Timur tanah Pak Hul/Sakdiyah dan batas terjauh milik Sunarto.
Sementara batas Selatan tanah Pak Jatun dan jalan desa yang dibenarkan oleh Kades Alaspandan Hidayatullah. Batas Barat berupa jalan desa, tanah Kamil Asim, mbok Surakmi.
Samsul Arifin salah satu Tergugat menyebut eksekusi tanah miliknya sungguh diluar nalar hukum. Putusan hakim tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Keadilan sungguh tidak berpihak kepada kami yang miskin ini, kami tidak akan membiarkan ketimpangan ini, sungguh hukum tajam ke bawah,”ujar Samsul Arifin seraya menyampaikan orasi ditengah-tengah berjalannya eksekusi.(rac)