Kasus Pencabulan Anak, Politisi Depok Dijatuhi 10 Tahun Bui

DEPOK — Kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik kembali diuji. Seorang anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok setelah terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua dalam sidang yang digelar di PN Depok pada Rabu (15/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Rudy bersalah karena telah “secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua di PN Depok.

Selain hukuman badan selama 10 tahun, Rudy juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah hakim.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang melaporkan Rudy ke kepolisian pada tahun 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam mobil milik pelaku saat berhenti di sebuah SPBU di kawasan Cimanggis, Depok.

“Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kala itu.

Korban diketahui mengenal pelaku setelah diperkenalkan oleh ibunya, yang disebut sebagai bagian dari tim sukses politik Rudy Kurniawan. Tujuan awal perkenalan tersebut adalah agar sang anggota dewan membantu korban dalam mencari sekolah.

“Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku,” ujar Arya.

Setelah putusan dibacakan, hakim memutuskan agar Rudy tetap ditahan. Vonis ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga etika, tanggung jawab moral, serta integritas di tengah kepercayaan masyarakat yang semakin tergerus oleh berbagai kasus serupa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku pejabat daerah, terutama mereka yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. Masyarakat menuntut agar partai politik turut bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap kader yang terbukti melakukan tindakan tercela.

Kini, Rudy Kurniawan akan menjalani masa hukumannya, sementara korban masih menjalani pemulihan psikologis dengan pendampingan dari pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *