RSUD Dr Soedarso dan Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Rapergup Pengelolaan Tenaga Profesional

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat bersama RSUD dr Soedarso dalam menyusun Rapergub pada Selasa (14/10/2025).

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-RSUD dr Soedarso Pontianak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat  kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya, Selasa (14/10/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Direktur RSUD Dr. Soedarso dipimpin Wakil Direktur RSUD Dr. Soedarso, Rene Rienaldy dan dihadiri perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Yulius Koling Lamanau, analis SDM, Ani Sofian, Dina Meutia, Rahmi Hidayah, pejabat Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta perwakilan dari bidang administrasi dan kebijakan kesehatan dan Mahasiswa magang.

Dalam sambutannya, Wakil Direktur RSUD Dr. Soedarso, Rene Rienaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya sekaligus menindaklanjuti sejumlah catatan dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat agar Rapergub tersebut memiliki kejelasan norma dan kepastian hukum.

Selanjutnya, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Yulius Koling Lamanau menyampaikan sejumlah masukan teknis dan substansial terhadap draft Rapergub. Beberapa di antaranya mencakup penegasan mengenai pengadaan pegawai dari tenaga profesional lainnya yang harus sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, penyesuaian norma terkait perincian jenis pelayanan kesehatan, serta penyempurnaan pasal-pasal yang dinilai tidak relevan atau telah diatur dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi seperti KUHPerdata.

Selain itu, rapat juga membahas batas usia maksimal tenaga profesional hingga 58 tahun, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang akan mengikuti ketentuan pembinaan ASN sesuai peraturan perundang-undangan. Rapat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan pada bagian konsiderans serta sejumlah penyesuaian teknis dalam bab dan pasal sesuai hasil pembahasan bersama.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam proses penyusunan Rapergub menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus berperan aktif dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar setiap regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, dan selaras dengan kebutuhan daerah,” ujar Jonny.

Dengan adanya penyempurnaan hasil rapat tersebut, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Pegawai dari Tenaga Profesional Lainnya dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *