Janji Nikah Jadi Modus Kepala Dusun Perkosa Keponakan

BENGKAYANG — Kasus memprihatinkan kembali mencoreng nama baik aparatur desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Seorang kepala dusun berinisial FS (50) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa keponakannya sendiri dengan dalih akan menikahinya. Perbuatan pelaku yang semestinya menjadi panutan di lingkungan masyarakat itu justru menjadi bukti nyata penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan di tingkat keluarga.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk menipu korban yang masih duduk di bangku sekolah.
“Pada saat pemeriksaan, pelaku mengaku menjadikan keponakannya sebagai pacar dan sudah janjian akan menikah setelah korban selesai sekolah,” kata Anuar, Kamis (16/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku melakukan tindakan bejat itu sebanyak delapan kali dengan paksaan. Korban diancam akan dikeluarkan dari sekolah apabila menolak keinginan sang paman.
“Selain janji akan dinikahi, pelaku juga mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginan pelaku,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar bukan karena laporan langsung dari korban, melainkan karena ulah pelaku yang mengunggah foto korban di media sosial. Unggahan itu menggambarkan kedekatan mereka layaknya pasangan yang sedang berpacaran, sehingga menimbulkan kecurigaan warga. Setelah dilakukan penelusuran, pihak berwajib segera mengamankan FS pada 6 Oktober 2025.
“(Alasan unggah foto korban) karena dari pengakuan pelaku, merasa sudah berpacaran dengan korban,” imbuh Anuar.

Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkayang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini menambah deretan panjang kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Tindakan FS menjadi cermin gelap bagaimana posisi otoritas dan kedekatan keluarga bisa disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan moral dan tanggung jawab. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *