Utang Rp90 Juta Jadi Awal Pembunuhan Sadis Enci dan Eka

JAKARTA – Sisi kelam penipuan dan manipulasi kembali mencuat di balik kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Tambora, Jakarta Barat. Seorang pria bernama Febri Arifin alias Ari alias Jamet, terdakwa pembunuhan terhadap Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya Eka Serlawati (35), kini dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa meyakini Jamet terbukti secara sah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan perencanaan.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang tuntutan digelar pada Rabu (15/10/2025). Dalam dokumen resmi, JPU menegaskan:
“Menyatakan Terdakwa Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebeb alias Kris Maryoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan,”
demikian tertulis dalam berkas tuntutan tersebut.
Jaksa menilai perbuatan Jamet dilakukan secara melawan hukum dan direncanakan matang. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebeb alias Kris Maryoto berupa pidana penjara selama seumur hidup,” lanjut keterangan jaksa.
Kasus ini bermula dari hubungan bertetangga yang semula tampak biasa. Febri, yang dikenal memiliki banyak nama samaran, memiliki utang sekitar Rp90 juta kepada korban sejak 2021. Utang tersebut tak kunjung dilunasi, hingga akhirnya pelaku menggunakan tipu daya untuk menjerat Enci dan Eka.
Dengan dalih sebagai dukun spiritual, Jamet berpura-pura mampu menyembuhkan penyakit serta menggandakan uang. Ia bahkan menciptakan sosok fiktif bernama Kakang dan Krismartoyo, yang disebut-sebut sebagai dukun sakti. Kepada korban, ia mengaku bisa mencarikan jodoh untuk Eka, sekaligus melakukan ritual penggandaan uang.
Kedok Jamet berhasil memperdaya korban. Pada 1 Maret 2025, ia datang ke rumah Enci dan Eka, berpura-pura hendak melakukan ritual spiritual. Namun, di balik itu semua, tersimpan niat jahat yang sudah ia rencanakan. Ia menghabisi nyawa keduanya dan membawa kabur uang tunai Rp50 juta milik korban.
Kasus pembunuhan tersebut baru terungkap setelah anak kedua Enci, Ronny, melapor ke polisi karena tak bisa menghubungi ibu dan kakaknya selama dua hari. Laporan orang hilang itu dibuat pada 3 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, polisi menemukan bahwa pelaku utama adalah Febri Arifin, pria dengan banyak identitas palsu yang mengaku sebagai dukun spiritual.
Kini, tuntutan seumur hidup terhadap Jamet menjadi penegasan bahwa penipuan yang berujung pembunuhan tidak bisa ditoleransi. Kasus ini juga menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik okultisme dan tipu daya yang kerap menjerat dengan iming-iming spiritual dan kekayaan instan. []
Siti Sholehah.