Terdesak Utang, Kacab Dealer Motor di Jaksel Gelapkan Uang Perusahaan

JAKARTA – Polsek Pesanggrahan mengamankan seorang kepala cabang dealer sepeda motor berinisial BAK (44) setelah terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan dengan nilai mencapai Rp 572,1 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang dari berbagai pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap BAK dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan kejanggalan dalam pembukuan.
“Untuk tersangka yang diamankan itu inisial BAK, usia 44 tahun. Ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih Rp 572.171.000,” kata Seala saat diwawancarai, Jumat (17/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, penggelapan tersebut berasal dari hasil penjualan 22 unit sepeda motor. Dana yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru tidak masuk ke rekening resmi.
Audit keuangan yang dilakukan pada Januari 2025 terhadap periode Juli–Desember 2024 akhirnya mengungkap tindakan tersebut. “Yang bersangkutan melakukan tindak pidananya sejak bulan Juli 2024 sampai Desember 2024. Dan audit dilaksanakan dari mulai Januari 2025 dan ketahuan di bulan ketiga, yaitu bulan Maret,” terang Seala.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa seluruh uang hasil penggelapan sudah digunakan habis oleh BAK. Ia mengaku nekat menyelewengkan dana perusahaan karena terdesak utang. “Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi nggak banyak, kebanyakan sih pinjol yang bunganya makin besar aja. Keseluruhannya buat bayar utang pinjol aja,” tuturnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana tekanan dari pinjaman daring dapat mendorong seseorang mengambil langkah ekstrem yang merugikan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pinjaman online ilegal yang kerap menjerat korban dengan bunga tinggi.
Saat ini, BAK telah ditahan di Polsek Pesanggrahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar memperketat sistem pengawasan keuangan internal guna mencegah penyalahgunaan dana oleh karyawan atau pejabat perusahaan. []
Siti Sholehah.